Iklan DPRD

“Buron 10 Hari, Pelaku Curat Rp124 Juta Dibekuk! Pengembangan Kasus Bongkar Dua Aksi Curanmor di Lampung Selatan”

Lampung Selatan // pojok30.id // Kerja cepat Unit Reskrim Polsek Kalianda bersama Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan dan Unit Reskrim Polsek Penengahan membuahkan hasil. Seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang menggasak harta korban senilai sekitar Rp124 juta akhirnya berhasil dibekuk setelah sempat buron selama 10 hari. Tidak hanya itu, pengembangan penyidikan juga mengungkap keterlibatan pelaku dalam dua kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Lampung Selatan.

Pelaku berinisial H (28) ditangkap pada Rabu, 15 Juli 2026, sekitar pukul 12.00 WIB di Desa Negeri Pandan, Kecamatan Kalianda. Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan intensif sejak laporan korban diterima.

Kapolsek Kalianda AKP Sulyadi, S.H. membenarkan keberhasilan pengungkapan tersebut. Menurutnya, pelaku mengakui seluruh perbuatannya saat menjalani pemeriksaan.> “

Seorang pelaku berinisial H (28) berhasil ditangkap setelah buron selama 10 hari. Saat diinterogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya dan saat ini sedang menjalani proses penyidikan,” ujar AKP Sulyadi.

Modus Terencana, Masuk Rumah Lewat AtapKasus ini bermula dari laporan korban Erdin (57), warga Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda. Aksi pencurian terjadi pada Minggu, 5 Juli 2026 sekitar pukul 12.30 WIB, saat rumah korban di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Wai Lubuk, Kecamatan Kalianda, dalam keadaan kosong.

Hasil penyelidikan mengungkap pelaku telah merencanakan aksinya. Ia memanjat pagar rumah, naik ke bagian atas jendela, lalu membuka genteng sebelum menjebol plafon rumah. Setelah berhasil masuk melalui kamar belakang, pelaku menggeledah sejumlah lemari untuk mencari barang-barang berharga.

Dengan leluasa, pelaku membawa kabur uang tunai Rp75 juta, perhiasan emas berupa gelang seberat 30 gram dan cincin 5 gram, dokumen kendaraan seperti BPKB dan STNK, kunci kontak sepeda motor, kartu identitas, kartu ATM, hingga berbagai dokumen penting lainnya.

Akibat aksi tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp124 juta.>

“Pelaku masuk ke dalam rumah melalui bagian atap dengan merusak plafon, kemudian mengambil uang tunai, dokumen penting, dan perhiasan milik korban,” jelas AKP Sulyadi.

Polisi Sita Sejumlah Barang Bukti

Dalam proses penyidikan, aparat berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut, antara lain:

  • Fotokopi STNK dan BPKB milik korban.
  • Satu bilah golok bergagang kayu yang diduga digunakan saat beraksi.
  • Potongan genteng dan barang bukti dari lokasi kejadian.
  • Satu unit Honda Vario 160 tanpa pelat nomor.
  • Satu unit telepon genggam iPhone.

Celana panjang yang digunakan pelaku saat beraksi.

Dokumen pembelian emas yang diduga berasal dari hasil kejahatan.

Seluruh barang bukti kini diamankan sebagai bagian dari proses pembuktian dalam penyidikan.

Terbongkar Dua Kasus Curanmor

Pengungkapan kasus curat ini berkembang lebih jauh. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku diduga juga terlibat dalam dua kasus pencurian sepeda motor yang sebelumnya masih dalam penyelidikan.

Kasus pertama terjadi di Desa Hara Banjar Manis pada 3 Juli 2026,

sedangkan kasus kedua berlangsung di kawasan Pondok Gontor 7, Desa Tajimalela, pada 5 Juni 2026.

Temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa pelaku merupakan residivis atau pelaku kejahatan yang aktif melakukan aksi di sejumlah lokasi di wilayah Lampung Selatan.

Polisi Dalami Kemungkinan Jaringan

ÑnPenyidik Polsek Kalianda bersama Satreskrim Polres Lampung Selatan masih terus melakukan pendalaman terhadap perkara ini. Polisi membuka kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat maupun jaringan penadah hasil kejahatan.

Selain itu, penyidik juga masih memburu barang bukti yang belum berhasil ditemukan guna mengembalikan kerugian korban semaksimal mungkin.

Keberhasilan pengungkapan ini menjadi bukti sinergi antara Polsek Kalianda, Unit Reskrim Polsek Penengahan, dan Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan dalam menindak kejahatan yang meresahkan masyarakat.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Polisi memastikan proses hukum akan dilakukan secara profesional sekaligus terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan tindak pidana lain yang berkaitan dengan tersangka. (A.Muli)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *