LAMPUNG SELATAN // Pojok30.id // Aksi pencurian dengan kekerasan (curas) dengan modus transaksi jual beli sepeda motor berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Lampung Selatan. Kasus yang terjadi di wilayah Kecamatan Sragi tersebut terbilang cukup serius karena para pelaku diduga menggunakan senjata api untuk mengancam korban sebelum merampas sepeda motor dan barang berharga miliknya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menangkap dua orang tersangka. Sementara satu pelaku lainnya diketahui sedang menjalani proses hukum dalam perkara berbeda di Polres Lampung Timur.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Stefanus Reinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh, S.Tr.K., S.I.K., M.Sc., membenarkan pengungkapan perkara tersebut.
Tersangka pertama berinisial B.M. (47), warga Desa Bangunan, Kecamatan Palas, ditangkap polisi di kediamannya pada Kamis, 16 Juli 2026.
Pengembangan penyidikan kemudian mengarah kepada tersangka lainnya. Sehari berselang, atau pada Jumat, 17 Juli 2026, polisi kembali menangkap S.C. (24), warga Desa Kelau, Kecamatan Penengahan. Tersangka diamankan di tempat kerjanya yang berada di Desa Tajimalela, Kecamatan Kalianda.”
Dari hasil pengembangan, keesokan harinya kami kembali menangkap pelaku kedua berinisial S.C. (24), warga Desa Kelau, Kecamatan Penengahan, di tempat kerjanya di Desa Tajimalela, Kecamatan Kalianda,” ujar AKP Stefanus.
Berawal dari Janji Transaksi Motor
Kasus tersebut bermula pada Jumat, 26 Juni 2026 sekitar pukul 18.00 WIB. Saat itu, korban bernama Agus Candra Jaya mendatangi kawasan Tugu Udang, Desa Bandar Agung, Kecamatan Sragi, untuk memenuhi janji transaksi jual beli sepeda motor Suzuki Satria FU miliknya.
Korban sebelumnya telah berkomunikasi dengan seseorang yang mengaku sebagai calon pembeli. Karena mengira akan melakukan transaksi jual beli kendaraan seperti biasa, korban kemudian datang ke lokasi yang telah disepakati bersama seorang rekannya.
Namun, situasi berubah drastis ketika korban tiba di lokasi.Bukannya bertemu calon pembeli untuk melakukan transaksi, korban justru didatangi oleh tiga orang pelaku. Para pelaku diduga langsung melakukan intimidasi dengan menodongkan senjata api.
Dalam kondisi terancam, korban bersama rekannya kemudian dipaksa masuk ke dalam sebuah mobil.
Keduanya disebut mengalami penyekapan. Tangan korban dan rekannya diborgol, sementara mata mereka dilakban. Dalam situasi tersebut, para pelaku kemudian membawa kabur sejumlah barang milik korban.
Barang yang dirampas antara lain satu unit telepon genggam Samsung Galaxy A05s serta sepeda motor Suzuki Satria FU.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai sekitar Rp10 juta.
Polisi Bongkar Modus Operandi Pelaku
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Stefanus menjelaskan, para pelaku diduga sengaja memanfaatkan modus transaksi jual beli kendaraan untuk menjebak korbannya.
Pelaku terlebih dahulu berpura-pura sebagai calon pembeli sepeda motor. Setelah korban datang ke lokasi yang telah ditentukan, pelaku kemudian melancarkan aksi kekerasan dan mengambil kendaraan serta barang berharga milik korban.”
Para pelaku menggunakan modus berpura-pura menjadi calon pembeli sepeda motor. Setelah korban datang ke lokasi yang telah disepakati, pelaku langsung mengancam menggunakan senjata api, menyekap korban, kemudian mengambil kendaraan dan barang berharganya,” kata AKP Stefanus.
Modus tersebut menunjukkan bahwa transaksi jual beli kendaraan melalui komunikasi jarak jauh atau media tertentu perlu diwaspadai. Korban dapat menjadi sasaran apabila lokasi transaksi tidak aman dan identitas calon pembeli tidak diketahui secara jelas.
Pengembangan Berawal dari Penangkapan B.M.Setelah menerima laporan korban, Tim Opsnal Presisi 308 Satreskrim Polres Lampung Selatan bergerak melakukan penyelidikan.
Penyidik kemudian melakukan serangkaian langkah untuk mengidentifikasi para pelaku hingga akhirnya berhasil mengarah kepada keberadaan B.M.
Penangkapan terhadap B.M. menjadi pintu masuk bagi polisi untuk mengembangkan perkara lebih jauh. Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan penyidikan, polisi memperoleh informasi yang mengarah pada keterlibatan pelaku lainnya.
Pengembangan tersebut kemudian membuahkan hasil dengan ditangkapnya S.C. di tempat kerjanya.Tidak berhenti di dua tersangka, polisi juga mengungkap keterlibatan seorang lainnya berinisial M.F. Namun, M.F. diketahui saat ini tengah menjalani proses penyidikan dalam perkara lain di Polres Lampung Timur.
Dengan demikian, penyidik masih terus mendalami peran masing-masing pihak untuk memastikan sejauh mana keterlibatan mereka dalam aksi curas tersebut.
Senpi Rakitan hingga Mobil Mobilio DiamankanDalam proses pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Barang bukti yang diamankan antara lain kotak telepon genggam milik korban, dokumen sepeda motor Suzuki Satria FU, serta pakaian yang diduga digunakan para pelaku ketika menjalankan aksinya.
Sementara dalam proses penyidikan yang dilakukan di Polres Lampung Timur, turut diamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu unit mobil Honda Mobilio warna abu-abu, satu buah borgol, satu gulung lakban cokelat, serta satu pucuk senjata api rakitan yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan.
Keberadaan barang bukti tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyidikan untuk mengungkap rangkaian peristiwa secara utuh, termasuk memastikan dugaan penggunaan senjata api dalam aksi perampasan tersebut.
Terancam Hukuman Sembilan Tahun Penjara
Atas perbuatannya, kedua tersangka yang telah diamankan polisi dipersangkakan melanggar Pasal 479 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.”
Kedua tersangka kami persangkakan melanggar Pasal 479 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun,” tegas AKP Stefanus.
Namun, proses hukum terhadap perkara ini belum berhenti. Penyidik masih melakukan pengembangan guna melengkapi alat bukti sekaligus mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang diduga terlibat.
Polisi juga akan menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain, termasuk pihak yang diduga membantu mempersiapkan aksi, menjalankan kejahatan, maupun membantu menyembunyikan atau menguasai hasil kejahatan.
Pengembangan ini menjadi penting mengingat aksi tersebut diduga dilakukan secara terencana dengan memanfaatkan modus transaksi jual beli sepeda motor, melibatkan lebih dari satu orang pelaku, serta menggunakan sarana pendukung seperti kendaraan, borgol, lakban, dan senjata api rakitan.
Satreskrim Polres Lampung Selatan pun masih terus mendalami perkara tersebut. Polisi diharapkan dapat mengungkap seluruh mata rantai aksi curas ini hingga tuntas, termasuk memastikan apakah kasus tersebut merupakan aksi yang berdiri sendiri atau berkaitan dengan jaringan kejahatan lainnya.
Polisi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli kendaraan bermotor, terutama dengan orang yang baru dikenal. Transaksi sebaiknya dilakukan di tempat aman dan terbuka serta, bila memungkinkan, melibatkan pihak yang dapat dipercaya untuk mencegah terjadinya tindak kriminal dengan modus serupa.(A.Muli)












