Iklan DPRD

Geger Desa Ketapang! Wanita 60 Tahun Ditemukan Tewas di Kamar, Keluarga Ungkap Sejumlah Luka

LAMPUNG SELATAN || Pojok30.id || Warga Dusun 3, Desa Ketapang, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan, digemparkan dengan penemuan seorang wanita paruh baya yang ditemukan meninggal dunia di dalam kamar rumahnya, Senin malam hingga Selasa dini hari (20–21 Juli 2026).

Korban diketahui bernama Nuraini, sekitar 60 tahun. Peristiwa tersebut sontak menghebohkan warga setempat dan mengundang perhatian masyarakat di lingkungan Desa Ketapang.Informasi mengenai kejadian itu disampaikan Ketua BPD Desa Ketapang, Dedi, kepada media melalui sambungan telepon WhatsApp sekitar pukul 00.11 WIB.

Pantauan di lokasi rumah duka di Dusun 3, Desa Ketapang, rumah korban telah dipasangi garis polisi. Sejumlah keluarga dan kerabat tampak berkumpul dalam suasana duka mendalam.Berdasarkan keterangan keluarga dan sejumlah warga, peristiwa tersebut pertama kali diketahui sekitar waktu Isya. Korban ditemukan oleh pihak keluarga, termasuk anak dan menantunya, berada di dalam kamar dalam kondisi telah meninggal dunia.

Salah seorang saksi, Virdaus, mengaku ikut membantu mengangkat jasad korban. Ia mengatakan, awalnya warga menduga telah terjadi keributan keluarga di rumah korban.«

“Berawal heboh itu dari keluarga korban, tadinya kita kira ribut keluarga. Ternyata pihak keluarga mengatakan bahwa korban telah terbujur tewas dalam kamarnya dengan kondisi bersimbah darah,” ujar Virdaus.

»Menurut Virdaus, saat membantu mengangkat tubuh korban, dirinya melihat adanya luka pada bagian belakang kepala yang disebutnya cukup dalam dan diduga seperti bekas sabetan benda tajam.«

“Pas saya ikut mengangkat korban, terdapat luka yang cukup dalam seperti bekas sabetan benda tajam di bagian kepala belakang,” katanya.

»Keterangan lain disampaikan Herlina (46), anak sulung korban. Ia menyebut, terdapat sejumlah luka yang ditemukan pada tubuh ibunya.«

“Terdapat luka di bagian kepala belakang, luka bagian dahi atau pelipis, memar melintang di bagian leher dan kedua bagian telinga bawah tempat anting biasa dipakai juga hilang seperti diiris benda tajam,” ungkap Herlina.

»Herlina juga mengungkapkan, keluarga menemukan dompet milik korban di dalam kamar. Namun, menurut pengakuannya, dompet tersebut hanya menyisakan surat terkait barang emas, sementara uang dan isi lainnya sudah tidak ditemukan.

«“Kami menemukan dompet korban di dalam kamarnya hanya tinggal surat barang emasnya, sementara isinya dan uang sudah tidak ada. Baru itu yang ketahuan oleh kami keluarga,” imbuhnya.

»Atas kejadian tersebut, pihak keluarga kemudian menyerahkan penanganan kasus kepada aparat kepolisian. Jenazah korban disebut telah dibawa petugas Polsek Penengahan ke RSUD Bob Bazar Kalianda untuk kepentingan penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.

Peristiwa tragis tersebut kini menjadi perhatian warga Desa Ketapang. Selain menimbulkan duka mendalam bagi keluarga, kejadian itu juga memunculkan sejumlah pertanyaan mengenai kronologi sebenarnya serta penyebab kematian korban.

Apakah korban menjadi sasaran tindak kekerasan, apakah terdapat motif lain, dan apakah hilangnya uang serta barang milik korban berkaitan dengan kematian tersebut, masih menjadi bagian dari penyelidikan aparat kepolisian.

Hingga berita ini disusun, pihak kepolisian masih melakukan proses penyelidikan untuk mengungkap secara terang peristiwa yang menewaskan korban. Informasi mengenai identitas terduga pelaku maupun motif kejadian belum dapat dipastikan dan masih menunggu hasil penyelidikan resmi kepolisian.

Keluarga korban berharap aparat kepolisian dapat segera mengungkap kasus tersebut dan menangkap pihak yang bertanggung jawab.

“Kami berharap pihak kepolisian dapat bekerja cepat mengungkap dan menangkap pelaku serta memberikan hukuman sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” harap pihak keluarga.

Kasus ini menjadi perhatian serius masyarakat setempat. Warga berharap proses penyelidikan dapat segera menemukan titik terang sehingga penyebab kematian Nuraini dapat terungkap dan keluarga korban memperoleh kepastian hukum serta keadilan.(A.Muli)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *