Lampung Selatan || Pojok30.id || Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Bangunan, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan, resmi mengukuhkan Panitia Pemilihan Pergantian Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Tahun 2026. Pengukuhan berlangsung di Kantor Desa Bangunan pada Kamis, 30 Juli 2026, sebagai langkah awal penyelenggaraan proses demokrasi desa yang transparan dan sesuai ketentuan perundang-undangan. Informasi ini berdasarkan dokumen berita acara.
Dalam berita acara tersebut disebutkan bahwa pengukuhan dilaksanakan dengan disaksikan Babinsa Desa Bangunan, Iwan Ridwan. Sebanyak sembilan orang ditetapkan sebagai panitia dengan susunan kepengurusan yang dipimpin oleh : Anggi Antoni sebagai Ketua merangkap anggota, didampingi Biahdi sebagai Wakil Ketua, Jarwanto sebagai Sekretaris, Ike Sagita sebagai Wakil Sekretaris, Rizco Angga A. sebagai Bendahara, M. Raders Ruli sebagai Wakil Bendahara, serta Herdinawan, Sukiswanto, dan Juari sebagai anggota.
Seluruh panitia yang dikukuhkan juga mengucapkan sumpah dan janji untuk menjalankan tugas secara jujur, adil, profesional, menjaga netralitas, serta menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Prinsip tersebut menjadi fondasi penting dalam penyelenggaraan pemilihan kepala desa agar proses berjalan kredibel dan mendapat kepercayaan masyarakat.
Pengukuhan panitia bukan sekadar agenda seremonial, melainkan tahapan strategis yang menentukan kualitas pelaksanaan PAW Kepala Desa. Panitia memiliki tanggung jawab besar mulai dari menyusun jadwal, melakukan verifikasi administrasi, hingga memastikan seluruh tahapan berlangsung terbuka, akuntabel, dan bebas dari intervensi.
Keberadaan unsur pengawasan dari BPD serta keterlibatan Babinsa sebagai saksi dalam pengukuhan diharapkan mampu memperkuat integritas proses. Hal ini sejalan dengan prinsip penyelenggaraan pemerintahan desa yang mengedepankan transparansi, profesionalisme, dan kepastian hukum.
Dengan telah dikukuhkannya panitia, masyarakat Desa Bangunan kini menantikan tahapan lanjutan PAW Kepala Desa 2026. Harapannya, seluruh proses dapat berlangsung aman, tertib, demokratis, serta menghasilkan pemimpin desa yang memperoleh legitimasi dan kepercayaan penuh dari masyarakat. (A.Muli)












