LAMPUNG SELATAN // Pojok30.id // Unit Reskrim Polsek Candipuro bersama Tekab 308 Polres Lamsel dan Ditreskrimum Polda Lampung menangkap komplotan curanmor yang meresahkan warga.
Empat tersangka K.S. (21), R.A. (22), Y.S. (21), dan S. (41) mengaku melakukan sedikitnya delapan aksi di Candipuro, Way Gelam, Sidoasri, Karya Mulya Sejati, Banyumas, Batuliman, hingga Kalianda.
Kapolsek Candipuro IPTU Ali Humaeni mengatakan pengungkapan berawal dari laporan warga Batuliman Indah yang kehilangan dua motor dan barang berharga senilai Rp16 juta.
Polisi menyita dua motor Honda Beat dan satu ponsel. Dua pelaku sempat melawan saat ditangkap dan dilumpuhkan sesuai prosedur.
Para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman 7–9 tahun penjara. Polisi masih memburu pelaku lain dan penadah.”
Kasus ini terus kami kembangkan hingga semua pelaku tertangkap,” tegas IPTU Ali Humaeni.(A.Muli)












