SEKAYAM Pojok30.id – Keberadaan sebuah excavator yang disebut-sebut telah diamankan dalam perkara dugaan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, menyisakan tanda tanya. Hingga kini, status hukum alat berat tersebut, termasuk siapa pemiliknya dan bagaimana keterkaitannya dengan aktivitas pertambangan, belum mendapatkan penjelasan resmi dari aparat.
Excavator menjadi bagian penting dalam perkara ini karena alat berat tersebut diduga memiliki kaitan dengan aktivitas pertambangan di lokasi. Jika benar telah diamankan, publik tentu mempertanyakan langkah selanjutnya: apakah excavator telah ditetapkan sebagai barang bukti, siapa pemiliknya, dari mana alat tersebut didatangkan, dan siapa pihak yang mengoperasikannya.
Pertanyaan tersebut semakin mengemuka karena alat berat bukan barang yang mudah dipindahkan tanpa diketahui keberadaannya. Identitas alat, kepemilikan, dokumen, hingga pihak yang menguasainya semestinya menjadi bagian dari proses pemeriksaan aparat apabila excavator tersebut memang berkaitan dengan dugaan PETI.
Namun hingga berita ini diterbitkan, Polsek Sekayam belum memberikan keterangan resmi mengenai keberadaan maupun status excavator tersebut. Upaya konfirmasi untuk meminta penjelasan terkait pengamanan alat berat, pemilik excavator, serta perkembangan penanganan perkara masih dilakukan.
Sikap diam aparat ini menjadi perhatian karena masyarakat membutuhkan kepastian informasi. Terlebih, perkara PETI bukan hanya menyangkut aktivitas penambangan tanpa izin, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan sumber air masyarakat.
Publik kini menunggu jawaban sederhana dari aparat: benarkah excavator tersebut telah diamankan? Di mana keberadaannya? Siapa pemiliknya? Apa status hukumnya? Dan apakah alat berat tersebut telah ditetapkan sebagai barang bukti?
Jika seluruh proses masih dalam tahap penyelidikan, aparat tentu memiliki kewenangan untuk menjaga informasi tertentu. Namun, penjelasan dasar mengenai status penanganan perkara tetap penting agar tidak muncul spekulasi di tengah masyarakat.
Excavator boleh diamankan, tetapi pertanyaan publik tidak boleh dibiarkan menggantung. Transparansi penanganan perkara menjadi penting untuk memastikan dugaan PETI di wilayah Sekayam benar-benar ditindaklanjuti secara profesional dan tidak berhenti hanya pada pengamanan alat berat. ( sah)












