Iklan DPRD Iklan DPRD Iklan DPRD

BREAKING NEWS: Terduga Pelaku Kejahatan Seksual Anak Ditangkap di Sekadau

SEKADAU – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sekadau menangkap seorang remaja berusia 19 tahun berinisial H atas dugaan perkosaan dan perbuatan cabul terhadap anak perempuan berusia 13 tahun. Penangkapan dilakukan Kamis (22/1/2026) setelah polisi menerima laporan dari keluarga korban.

Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasat Reskrim IPTU Zainal Abidin menyatakan, peristiwa tersebut diduga terjadi pada Minggu (18/1) sekitar pukul 22.00 WIB di wilayah Kecamatan Sekadau Hulu, Kabupaten Sekadau.

“Terduga pelaku kami amankan atas dugaan Tindak Pidana Perkosaan dan Perbuatan Cabul terhadap Anak sebagaimana Pasal 473 Ayat (2) Huruf b dan/atau Pasal 415 KUHP,” ujar IPTU Zainal dalam keterangan tertulis, Selasa (27/1).

Korban yang masih di bawah umur mengungkap peristiwa tersebut kepada keluarga, sehingga kasus dilaporkan ke kepolisian. Identitas korban dirahasiakan demi perlindungan hak dan masa depan anak.

Hasil penyelidikan mengungkap, perkenalan korban dan terduga pelaku bermula melalui media sosial dan berlanjut dengan pertemuan langsung. Dugaan tindak pidana disebut terjadi di beberapa lokasi di wilayah Kabupaten Sekadau.

Saat ini, terduga pelaku ditahan di Rumah Tahanan Polres Sekadau untuk menjalani proses penyidikan. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dan menegaskan komitmen menindak tegas setiap kejahatan seksual terhadap anak. ( Bas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *