Iklan DPRD

Unit Tipidkor Polres Sanggau Serahkan Kades Balai Ingin ke Kejaksaan Negeri Sanggau, Kerugian Negara Hampir Rp1 Miliar

SANGGAU – Senin (2/3/2026), Unit Tipidkor Satreskrim Polres Sanggau resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan APBDes Desa Balai Ingin, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2023 dan 2024 ke Kejaksaan Negeri Sanggau.

Tersangka berinisial JN yang menjabat sebagai Kepala Desa Balai Ingin diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri maupun orang lain. Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara, total kerugian mencapai Rp 999.229.033,52.

Kapolres Sanggau, AKBP Sudarsono melalui Kasi Humas Polres Sanggau, Ipda Thomson M. Pakpahan menyampaikan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dengan demikian, tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke Kejari Sanggau untuk proses penuntutan lebih lanjut.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan desa yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *