Iklan DPRD

BREAKINGNEWS: Polda Lampung Bongkar Peredaran Ganja 1 Kilogram, Tiga Pria Diamankan

IMG 20260917 WA0033 2

BANDAR LAMPUNG || Pojok30.id ||Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung membongkar dugaan peredaran narkotika jenis ganja di wilayah Kota Bandar Lampung. Dalam pengungkapan tersebut, tiga pria berinisial AD (22), NA (22), dan IH (22) diamankan polisi.

Dari tangan para terlapor, petugas menyita ganja seberat bruto 1.058 gram atau sekitar 1 kilogram. Barang bukti tersebut ditemukan tersimpan di dalam sebuah tas yang diletakkan pada box bagasi sepeda motor.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika jenis ganja di wilayah Teluk Betung Utara, Bandar Lampung.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun mengatakan, informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti personel Ditresnarkoba Polda Lampung melalui serangkaian penyelidikan.«

“Informasi dari masyarakat tersebut kemudian ditindaklanjuti personel Ditresnarkoba Polda Lampung dengan melakukan penyelidikan,” kata Yuyun, Rabu (16/9/2026).»

Transaksi Terendus di Parkiran Penginapan

Penyelidikan polisi mengarah ke kawasan Jalan Jaksa Agung RI R. Soeprapto, Kelurahan Kupang Kota, Kecamatan Teluk Betung Utara.

Pada Jumat malam, 24 Juli 2026, sekitar pukul 23.30 WIB, petugas mendapati AD dan NA berada di area parkiran OYO Kanna Jiwa 2.

Keduanya kemudian diamankan untuk dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan.

Polisi turut memeriksa sepeda motor Honda Vario warna merah yang digunakan NA. Dari dalam box bagasi kendaraan tersebut, petugas menemukan sebuah tas besar berwarna hitam.

Di dalam tas itu terdapat satu bungkus plastik berukuran besar yang dilakban menggunakan warna cokelat.

Setelah diperiksa, bungkusan tersebut berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto 1.058 gram.

“Petugas menemukan barang bukti ganja dengan berat bruto 1.058 gram yang disimpan di dalam tas pada box bagasi sepeda motor,” ujar Yuyun.

Polisi Kemb angkan Kasus, Satu Terlapor Diburu ke Penginapan

Pengungkapan tidak berhenti setelah AD dan NA diamankan.Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya disebut memberikan keterangan kepada petugas mengenai adanya pihak lain berinisial IH yang diduga memberikan perintah kepada mereka.

Informasi tersebut kemudian dikembangkan oleh tim Ditresnarkoba Polda Lampung.Petugas melakukan penyelidikan lanjutan hingga akhirnya memperoleh informasi mengenai keberadaan IH di sebuah penginapan di wilayah Teluk Betung Utara.

Jejak IH mengarah ke Aquila Family Homestay, Jalan Rasuna Said, Kelurahan Gulak Galik, Kecamatan Teluk Betung Utara, Bandar Lampung.

Pada Sabtu, 25 Juli 2026 sekitar pukul 01.30 WIB, atau beberapa jam setelah AD dan NA diamankan, polisi berhasil mengamankan IH di kamar 201 penginapan tersebut.

“Setelah mendapatkan informasi dari kedua terlapor, tim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan IH di sebuah kamar penginapan,” kata Yuyun.

Barang Bukti Tak Hanya GanjaDalam pengungkapan perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara.Barang bukti yang diamankan antara lain:

– Ganja dengan berat bruto 1.058 gram-

3 unit telepon seluler Android-

1 unit sepeda motor Honda Vario warna merah-

1 buah tas besar warna hitam-

1 buah dompet

Ketiga terlapor beserta barang bukti selanjutnya diamankan di Subdit 3 Unit 2 Ditresnarkoba Polda Lampung untuk menjalani proses hukum.

Polisi Dalami Asal Ganja dan Peran Masing-MasingPolda Lampung menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan.

Polisi masih mendalami asal-usul ganja, jaringan yang mungkin berada di balik peredaran tersebut, serta peran masing-masing terlapor dalam dugaan tindak pidana narkotika.

Artinya, pengungkapan tiga orang dan barang bukti sekitar satu kilogram ganja tersebut belum menjadi akhir dari penyidikan. Polisi masih memiliki ruang untuk mengembangkan perkara apabila ditemukan keterlibatan pihak lain.

Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Pol Dodi Suryadin menegaskan pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap dugaan peredaran narkotika di wilayah Lampung.

«”Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti melalui penyelidikan dan penindakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Dodi.»

Terlapor Diproses Sesuai Ketentuan Hukum

Atas perkara tersebut, para terlapor diproses berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Hingga kini, proses penyelidikan dan penyidikan masih berlangsung. Status hukum dan pertanggungjawaban masing-masing terlapor akan ditentukan melalui proses hukum yang berlaku.

Pojok30.id | BreakingNews — Kupas Tuntas, Tajam, Mendalam***(A.Muli)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *