LAMPUNG SELATAN || Pojok30.id || Upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) terus digencarkan di wilayah Kabupaten Lampung Selatan. Pada Sabtu (5/9/2026), Polsek Palas melaksanakan kegiatan sosialisasi dan himbauan terkait Surat Edaran Bupati Lampung Selatan tentang Karhutla serta kesiapsiagaan personel dan peralatan penanggulangan bencana di lingkungan PT Ranso Welvarindo, Desa Tanjung Sari, Kecamatan Palas.
Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 09.00 WIB tersebut dipimpin langsung Kapolsek Palas IPTU Suyitno, S.H., bersama personel Polsek Palas. Turut hadir Wakil Manager PT Ranso Welvarindo, Pandu, serta sejumlah karyawan dan petugas keamanan perusahaan.
Dalam kesempatan itu, Kapolsek Palas menegaskan pentingnya peran seluruh elemen masyarakat dan perusahaan dalam mencegah terjadinya Karhutla, terlebih di tengah meningkatnya potensi cuaca kering yang dapat memicu kebakaran.
“Jangan membakar sampah sembarangan, termasuk limbah perusahaan maupun sisa tanaman pakan ternak. Selain itu, masyarakat dan pihak perusahaan juga diingatkan untuk tidak membuang puntung rokok sembarangan yang berpotensi menjadi sumber api,” tegas IPTU Suyitno.
Selain itu, Kapolsek juga mengingatkan agar instalasi listrik perusahaan selalu dilakukan pengecekan secara berkala oleh tenaga ahli guna mencegah terjadinya korsleting yang dapat memicu kebakaran.
Dalam sosialisasi tersebut dijelaskan bahwa aktivitas pembakaran lahan maupun limbah dapat terdeteksi melalui pemantauan hotspot satelit, sehingga setiap pihak diharapkan mematuhi aturan yang berlaku.
“Apabila terjadi kebakaran yang disebabkan unsur kesengajaan maupun kelalaian, maka pelaku dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” lanjutnya.
Sebagai bentuk tindak lanjut, Polsek Palas juga menyerahkan salinan Surat Edaran Bupati Lampung Selatan tentang Karhutla dan kesiapsiagaan personel serta peralatan penanggulangan bencana kepada pihak manajemen PT Ranso Welvarindo
.Menanggapi hal tersebut, Wakil Manager PT Ranso Welvarindo, Pandu, menyatakan komitmennya untuk mendukung upaya pencegahan Karhutla yang dilakukan pemerintah dan kepolisian.
“Kami akan melaksanakan seluruh himbauan dari Kapolsek Palas maupun ketentuan dalam Surat Edaran Bupati Lampung Selatan. Limbah perusahaan yang kami hasilkan berbentuk padat dan basah sehingga tidak mudah terbakar. Selain itu, lahan penanaman pakan sapi juga akan kami awasi agar tidak terjadi pembakaran sisa tanaman,” ujarnya.
Usai kegiatan sosialisasi, Kapolsek Palas bersama personel melakukan peninjauan langsung ke lokasi pengelolaan limbah dan area lahan penanaman pakan sapi milik perusahaan. Dari hasil pengecekan, tidak ditemukan adanya aktivitas pembakaran maupun indikasi pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kebakaran.
Langkah preventif yang dilakukan Polsek Palas ini menjadi bagian dari upaya menjaga wilayah Lampung Selatan tetap aman dari ancaman Karhutla, terutama saat memasuki musim kemarau yang rawan memicu kebakaran lahan. Sinergi antara aparat kepolisian, pemerintah daerah, dan pihak perusahaan diharapkan mampu meminimalisir risiko bencana serta menjaga kelestarian lingkungan di wilayah Kecamatan Palas dan sekitarnya.(A.Muli | Kupas Tuntas )












