KALIANDA, LAMPUNG SELATAN – Praktik penagihan angsuran yang diduga dilakukan secara kasar dan arogan oleh oknum petugas koperasi keliling memicu keresahan warga di Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan. Seorang pemuda berinisial JA (22/23) yang mengaku sebagai petugas Koperasi Jaya Mandiri disebut menjadi sorotan setelah dua warga melaporkan perlakuan yang diduga mengarah pada tindakan intimidasi dan kekerasan saat proses penagihan.
Korban pertama adalah HR (49), warga Desa Babulang, Kecamatan Kalianda. Menurut keterangan yang dihimpun, peristiwa bermula ketika JA mendatangi rumah HR untuk menagih angsuran harian. Namun, proses penagihan tersebut diduga dilakukan dengan cara yang tidak semestinya.
HR mengaku petugas masuk ke pekarangan rumah tanpa izin dan terjadi cekcok yang berujung pada dugaan pemukulan. Selain itu, JA juga disebut sempat berupaya mengambil telepon genggam milik anak korban.Saat dimintai keterangan oleh awak media di Polsek Kalianda, JA menjelaskan skema pinjaman yang dijalankannya.>
“Jadi ceritanya, angsuran itu ada Rp500 ribu, yang diterima nasabah Rp440 ribu selama 24 kali angsuran. Jadi per harinya Rp25 ribu,” ujar JA.
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai legalitas operasional usaha yang dijalankan. Pasalnya, JA mengaku tidak menggunakan identitas resmi saat melakukan penagihan dan menyebut koperasi yang dijalankannya sebagai usaha yang dikelola secara pribadi.>
“Kantor koperasi yang saya jalani ini di rumah saya, dan pusatnya di Pringsewu. Jadi jatuhnya bank keliling,” katanya.JA juga menyebut aktivitas operasional dilakukan dari rumah mertuanya di Desa Kekiling, Kecamatan Penengahan, Lampung Selatan.
Ibu Marbot Masjid Mengaku Jadi Korban
Tidak hanya HR, dugaan tindakan kasar juga dialami L (52), seorang marbot masjid asal Desa Sukaratu, Kecamatan Kalianda.
L mengaku mengalami perlakuan tidak menyenangkan saat ditagih angsuran. Ia menyebut tangannya ditarik secara paksa dan diminta segera membayar kewajiban meski sedang tidak memiliki uang.
> “Ya mas, itu benar adanya yang saya alami. Petugas koperasi yang bernama Jaka itu kasar caranya dengan saya. Tangan saya sempat sakit ditarik-tarik oleh dia. Anak saya yang masih di bawah umur sampai menangis melihat saya diperlakukan seperti itu,” ungkap L.
Menurut pengakuannya, dirinya bahkan sempat dilarang keluar rumah sebelum membayar angsuran. Karena tidak memiliki uang tunai, L akhirnya meminta bantuan tetangganya untuk meminjam uang Rp100 ribu kepada pengurus masjid dengan cara mengambil gaji marbot lebih awal.
Setelah pembayaran dilakukan, JA disebut langsung meninggalkan lokasi.
Selain dua korban tersebut, sejumlah nasabah lain mengaku pernah menerima pesan berupa video yang berisi ancaman dan kata-kata kasar apabila terlambat atau tidak membayar angsuran.
Legalitas dan Pengawasan Jadi Sorotan
Kasus ini turut mendapat perhatian dari kuasa hukum HR, Jonizar, AR, S.E., S.H., & Partners, dari POS BAKUM PARADIGMA, Kalianda.Menurut Jonizar, kegiatan penghimpunan dana dan pemberian pinjaman kepada masyarakat secara luas harus memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.>
“Kalau mengumpulkan uang dari masyarakat umum dan menjalankan sistem pembiayaan secara luas, tentu ada aturan yang harus dipenuhi. Legalitas dan pengawasan menjadi hal yang sangat penting untuk melindungi masyarakat,” ujarnya.
Namun demikian, JA memiliki pandangan berbeda. Ia berpendapat bahwa kegiatan yang dijalankan bersifat pribadi sehingga menurutnya tidak termasuk kategori yang memerlukan pengawasan sebagaimana lembaga jasa keuangan formal.
Penagihan Wajib Mengedepankan Etika dan HukumPraktik penagihan utang maupun kredit di Indonesia memiliki aturan yang mengikat. Dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, pelaku usaha maupun pihak ketiga yang melakukan penagihan dilarang menggunakan ancaman, kekerasan fisik maupun verbal, intimidasi, serta tindakan yang mempermalukan konsumen.
Selain itu, penagihan juga dibatasi pada waktu tertentu dan wajib dilakukan dengan mengedepankan etika, profesionalisme, serta penghormatan terhadap hak-hak konsumen.
Apabila terbukti terdapat unsur kekerasan, intimidasi, atau pemaksaan, maka perbuatan tersebut dapat berimplikasi pada ketentuan pidana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Polisi Tangani Laporan
Saat ini persoalan tersebut telah ditangani oleh Polsek Kalianda. Aparat kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap keterangan para pihak guna memastikan fakta yang sebenarnya terjadi.
Hingga berita ini diterbitkan, seluruh pihak yang disebutkan masih memiliki hak untuk memberikan klarifikasi. Oleh karena itu, kasus ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi seluas-luasnya kepada pihak Koperasi Jaya Mandiri maupun JA apabila ingin memberikan penjelasan atau tanggapan resmi terkait pemberitaan ini.*****(A.Muli)*****












