BANDAR LAMPUNG || Pojok30.id Dunia jurnalistik Lampung kembali diguncang. Dua wartawan yang tengah menjalankan tugas peliputan di area proyek pembangunan Gapura Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung diduga menjadi korban penganiayaan oleh sejumlah orang yang berada di lokasi proyek.
Insiden yang terjadi di Jalan Endro Suratmin, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung itu kini resmi dilaporkan ke Polresta Bandar Lampung dan memicu kecaman dari berbagai kalangan, termasuk organisasi wartawan dan lembaga bantuan hukum.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan serius: mengapa wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik justru mendapat perlakuan kasar dan diduga mengalami kekerasan fisik di lingkungan institusi pendidikan yang seharusnya menjunjung tinggi nilai hukum, etika, dan kebebasan informasi?
Berawal dari Konfirmasi Resmi
Korban, Zul, yang juga merupakan anggota Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Bandar Lampung, menjelaskan bahwa sebelum melakukan peliputan dirinya terlebih dahulu menghubungi pihak Humas UIN Raden Intan Lampung, Fahmi, guna meminta konfirmasi terkait pembangunan gapura kampus yang tengah berlangsung.
Setelah melakukan komunikasi, Zul bersama rekannya, Ade, mendatangi lokasi proyek untuk mengambil dokumentasi sebagai bagian dari kegiatan jurnalistik.
Namun situasi di lapangan berubah tegang. Meski telah meminta izin kepada sejumlah orang yang berada di area proyek, proses pengambilan gambar disebut mendapat penolakan. Perdebatan pun tak terhindarkan.
Tidak lama kemudian, kondisi memanas dan berujung pada dugaan tindakan kekerasan terhadap kedua wartawan tersebut.
Diduga Ditendang, Dibanting hingga Ponsel Hendak Dirampas
Berdasarkan laporan polisi yang telah diterima Polresta Bandar Lampung dengan nomor LP/B/1617/VIII/2026/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG tertanggal 26 Agustus 2026, Zul mengaku mengalami tindakan kekerasan fisik saat berada di lokasi.
Ia menyebut dirinya ditendang menggunakan lutut pada bagian perut hingga terjatuh. Tidak hanya itu, kepalanya juga diduga ditarik dan ditekan ke tembok. Bahkan telepon genggam yang digunakan untuk bekerja disebut sempat berusaha direbut oleh pihak yang berada di lokasi.
Sementara rekannya, Ade, yang berusaha mendekat untuk membantu, juga diduga menjadi korban kekerasan.
Dalam laporan tersebut disebutkan Ade mengalami tarikan dan tendangan yang mengakibatkan lebam pada bagian tangan serta rasa sakit di area perut.
Akibat kejadian itu, kedua wartawan memutuskan menempuh jalur hukum dengan melaporkan insiden tersebut ke Polresta Bandar Lampung.
Kebebasan Pers Kembali Diuji
Peristiwa ini menjadi sorotan karena terjadi saat wartawan menjalankan tugas yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam regulasi tersebut, wartawan memiliki hak mencari, memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada publik. Setiap bentuk intimidasi, penghalangan, maupun kekerasan terhadap kerja jurnalistik berpotensi menjadi ancaman terhadap kebebasan pers.
Insiden di lingkungan kampus juga memunculkan keprihatinan publik. Sebab kampus merupakan ruang akademik yang identik dengan keterbukaan informasi dan penghormatan terhadap hukum.
“Jika benar terjadi kekerasan terhadap wartawan yang sedang bekerja, maka ini bukan hanya persoalan penganiayaan biasa, tetapi juga menyangkut penghormatan terhadap kebebasan pers dan hak publik untuk memperoleh informasi,” ujar sejumlah pegiat pers yang mengikuti perkembangan kasus tersebut.
Kapolresta Pastikan Proses Hukum Berjalan
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Herbin Sianipar, S.I.K., S.H., menyatakan pihaknya akan mengawal proses hukum yang kini sedang ditangani penyidik.
Ia menegaskan setiap laporan masyarakat akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, Kapolresta berharap kejadian serupa tidak kembali menimpa wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik di lapangan.
Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa aparat kepolisian akan menindaklanjuti laporan secara profesional dan objektif guna mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi.
LBH Trisula Sakti: Wartawan Harus Dilindungi, Bukan Dianiaya
Kasus ini juga mendapat perhatian serius dari Direktur LBH Trisula Sakti, Hengki A. Jazuli, S.AP., M.H., CLAP, yang turut mendampingi proses pelaporan korban di Polresta Bandar Lampung.
Menurut Hengki, wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik seharusnya memperoleh perlindungan hukum dan rasa aman.
Ia menegaskan bahwa keberatan terhadap kegiatan peliputan tidak dapat dibenarkan jika diselesaikan melalui kekerasan.«
“Wartawan yang sedang bertugas sudah seharusnya mendapatkan jaminan perlindungan hukum sehingga kerja jurnalistik dapat terlaksana dengan baik, bukan malah mendapatkan perlakuan penganiayaan,” tegas Hengki.
»Ia juga meminta seluruh pihak menghormati profesi wartawan serta mengedepankan komunikasi yang baik apabila terdapat keberatan terhadap proses peliputan.
Siapa yang Bertanggung Jawab?
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak UIN Raden Intan Lampung, pelaksana proyek pembangunan gapura, maupun pihak yang diduga terlibat dalam insiden tersebut.
Publik kini menunggu langkah aparat penegak hukum dalam mengungkap identitas para pelaku serta memastikan proses hukum berjalan transparan.
Jika dugaan penganiayaan ini terbukti, maka tindakan tersebut bukan hanya mencederai hak wartawan, tetapi juga menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di Lampung.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa tugas jurnalistik bukanlah tindakan kriminal. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi undang-undang. Karena itu, setiap bentuk intimidasi, penghalangan, apalagi kekerasan terhadap wartawan harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.(A.Muli/Hr)












