LAMPUNG SELATAN // Pojok30.id // Jajaran Polsek Candipuro bersama Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di lapangan bola Desa Titiwangi, Kecamatan Candipuro. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lima orang yang diduga memiliki peran berbeda, mulai dari pelaku utama, seorang Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), hingga pihak yang diduga menguasai barang hasil kejahatan. Seluruhnya kini menjalani proses hukum sesuai peran masing-masing.
Kapolsek Candipuro IPTU Ali Humaeni, S.H., M.M. menjelaskan, lima orang yang diamankan masing-masing berinisial S.S. (22) dan B.A. (16) yang merupakan ABH asal Kecamatan Candipuro, S.S. (28) warga Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur, serta I.G.A.P. (26) dan G.N.A.J.D. (19) yang merupakan warga Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur. Pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif Unit Reskrim Polsek Candipuro setelah menerima laporan dari korban.
Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis, 21 Mei 2026 sekitar pukul 17.00 WIB di lapangan bola Desa Titiwangi. Korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat warna merah hitam bernomor polisi BE 2376 DR di belakang lapak penjual es teh dengan kondisi kunci kontak masih menempel. Situasi tersebut dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, dua pelaku datang berpura-pura sebagai pembeli. Salah seorang memesan minuman dan sengaja mengalihkan perhatian penjaga lapak dengan berpura-pura menelepon, sementara rekannya langsung membawa kabur sepeda motor korban. Aksi itu baru diketahui setelah saksi melihat kendaraan dibawa pergi dan berteriak memberitahukan bahwa sepeda motor korban telah hilang. Korban mengalami kerugian sekitar Rp21 juta sebelum akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Candipuro.
Berbekal keterangan saksi dan hasil penyelidikan di lapangan, polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku. Pada Kamis, 2 Juli 2026 sekitar pukul 22.30 WIB, petugas menangkap S.S. (22) di Desa Beringin Kencana, Kecamatan Candipuro. Saat hendak diamankan, pelaku sempat melarikan diri ke belakang rumah warga sehingga petugas memberikan tembakan peringatan sebelum akhirnya berhasil menangkapnya tanpa menimbulkan korban.
Dari hasil pemeriksaan, S.S. mengakui melakukan pencurian bersama B.A. (16). Pengakuan tersebut kemudian dikembangkan hingga Jumat dini hari, 3 Juli 2026 sekitar pukul 01.00 WIB. Polisi bergerak ke wilayah Kecamatan Jabung dan Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur, dan berhasil mengamankan tiga orang lainnya sekaligus menemukan sepeda motor milik korban yang sebelumnya telah dipindahkan ke wilayah tersebut.
Hasil pendalaman juga mengungkap bahwa S.S. (22) merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan di wilayah Candipuro. Polisi masih mengembangkan keterangannya terkait dugaan keterlibatan dalam sejumlah kasus pencurian dan penggelapan lainnya. Kapolsek menegaskan, penyidik akan menelusuri seluruh jaringan yang terlibat guna memberikan kepastian hukum serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.
Dalam perkara ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat BE 2376 DR, satu lembar fotokopi STNK, serta satu eksemplar BPKB milik korban. Polsek Candipuro juga mengimbau masyarakat agar tidak meninggalkan kunci kontak pada kendaraan yang diparkir, menggunakan kunci pengaman tambahan, dan segera melaporkan setiap tindak pidana maupun aktivitas mencurigakan melalui layanan Polri 110 atau kantor polisi terdekat sebagai langkah pencegahan terhadap aksi kejahatan kendaraan bermotor. (A.Muli)












