Iklan DPRD

BREAKING NEWS: Mencekam! Mobil Warga Dihadang Komplotan, Korban Dihantam Helm, Harta Rp35 Juta Raib—Tekab 308 Lampung Timur Bekuk Satu Tersangka

LAMPUNG TIMUR || Pojok30.id || Aksi dugaan pencurian dengan kekerasan (curas) yang disertai pengeroyokan massal terjadi di Jalan Raya Desa Negara Nabung, Kecamatan Sukadana, Lampung Timur. Seorang warga yang tengah melakukan perjalanan bersama keluarganya mendadak dihadang dua pengendara sepeda motor sebelum situasi berubah menjadi aksi kekerasan. Korban diduga dihantam menggunakan helm, sementara sejumlah barang berharga dengan total kerugian mencapai Rp35 juta dilaporkan raib.

Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Timur bergerak mengungkap perkara tersebut. Hasilnya, polisi berhasil mengamankan satu tersangka berinisial PA (29), sedangkan seorang tersangka lainnya telah masuk daftar pencarian orang dan masih dalam pengejaran.

Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kasat Reskrim IPTU M. Iksir membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan, penyidik masih memburu satu pelaku lainnya yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).”

Kami telah mengamankan tersangka PA untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Namun, operasi ini belum usai karena satu pelaku lain masih dalam pengejaran intensif dan identitasnya sudah kami cantumkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” tegas IPTU M. Iksir dalam keterangannya, Selasa (21/7/2026).

Dihadang Dua Pengendara Motor

Peristiwa yang menggegerkan tersebut terjadi pada Jumat malam, 5 Juni 2026, sekitar pukul 21.05 WIB.Saat kejadian, korban diketahui sedang mengendarai mobil bersama keluarganya. Mereka tengah melakukan perjalanan dari arah Kota Metro menuju Kecamatan Way Seputih, Kabupaten Lampung Tengah.

Namun, perjalanan tersebut berubah menjadi mencekam ketika dua orang yang mengendarai sepeda motor Yamaha NMAX berwarna hitam tiba-tiba menghadang kendaraan korban di Jalan Raya Desa Negara Nabung.

Situasi semakin memanas setelah kedua pelaku tersebut diduga bergabung dengan sekitar sepuluh orang lainnya yang telah berada di sekitar lokasi.

Korban dan keluarganya pun berada dalam situasi terdesak.

Dalam kondisi tersebut, salah satu pelaku diduga melakukan kekerasan dengan memukul wajah korban menggunakan helm. Akibatnya, korban mengalami luka dan harus mendapatkan penanganan.

Patroli Polisi Gagalkan Aksi Lebih Brutal

Ketegangan di lokasi akhirnya terhenti setelah personel Polres Lampung Timur yang sedang melaksanakan patroli rutin melintas di sekitar tempat kejadian.

Kehadiran polisi menjadi titik balik dalam situasi yang berpotensi semakin anarkis. Petugas langsung melakukan tindakan pengamanan dan mengevakuasi korban beserta keluarganya ke Mapolres Lampung Timur.

Langkah cepat tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya tindakan kekerasan lanjutan yang dapat membahayakan keselamatan korban maupun pihak lainnya.

Namun, setelah berada di Mapolres Lampung Timur, korban menyadari bahwa sejumlah barang berharga miliknya yang berada di dalam kendaraan telah hilang.

Dua barang yang dilaporkan raib tersebut yakni satu unit iPhone 15 berwarna biru dan satu gelang emas putih.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp35 juta.

Satu Tersangka Ditangkap, Satu DPO DiburuPengungkapan kasus ini menjadi perhatian serius jajaran Polres Lampung Timur. Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka PA.

Polisi kini masih melakukan pengejaran terhadap satu tersangka lainnya yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.

Kasat Reskrim IPTU M. Iksir mengingatkan pelaku yang masih buron agar tidak terus melarikan diri dan segera menyerahkan diri kepada pihak kepolisian.”

Kami mendesak pelaku yang masih melarikan diri untuk segera menyerahkan diri secara kooperatif. Kami juga meminta dukungan masyarakat agar memberikan informasi sekecil apa pun terkait keberadaan DPO ini kepada pihak berwajib,” ujar IPTU M. Iksir.

Terancam Hukuman BeratAtas dugaan perbuatannya, tersangka PA kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, serta Pasal 262 KUHP terkait tindakan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang.

Polisi memastikan proses hukum terhadap tersangka yang telah diamankan terus berjalan. Sementara itu, pengejaran terhadap pelaku yang masuk DPO masih dilakukan secara intensif.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa aksi kekerasan yang dilakukan secara berkelompok tidak hanya mengancam keselamatan korban, tetapi juga berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Dengan satu tersangka telah diamankan dan satu lainnya masih diburu, jajaran Polres Lampung Timur menegaskan bahwa pengungkapan perkara ini belum berhenti. Polisi masih mendalami rangkaian kejadian untuk mengungkap secara utuh peran masing-masing pihak yang diduga terlibat dalam aksi curas dan pengeroyokan tersebut.(A.Muli)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *