Iklan DPRD

Foto Pribadi Disebar, Disebut ‘Pelakor’ di TikTok, Perempuan Medan Lapor Polisi

Pojok30.id _MEDAN — Seorang perempuan berinisial AF (33), warga Kota Medan, menempuh jalur hukum setelah mengaku menjadi korban dua dugaan serangan di ruang digital. Selain dugaan penyebaran foto pribadi bernuansa asusila, AF juga melaporkan dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial TikTok.

Kedua laporan tersebut dibuat AF di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Utara (Sumut) pada Minggu, 19 Juli 2026.

Kuasa hukum AF, Aulia Arifandi dari Syedara Law Firm, mengatakan langkah hukum itu diambil karena kliennya merasa privasi, kehormatan, dan nama baiknya telah dirugikan.

“Klien kami merasa dirugikan, baik akibat dugaan penyebaran foto atau gambar bernuansa asusila maupun dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial,” ujar Aulia dalam rilis pers, Kamis (6/8/2026).

Foto Pribadi Dikirim Melalui WhatsApp

Dalam laporan pertama bernomor LP/B/1164/VII/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara, AF melaporkan seorang pria berinisial JRT alias J terkait dugaan tindak pidana kejahatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 407 dan/atau Pasal 433.

Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi pada 28 Maret 2026 sekitar pukul 23.28 WIB.

Menurut keterangan kuasa hukum, saat berada di kediamannya di Kota Medan, AF menerima pesan melalui WhatsApp dari terlapor.

Ketika membuka pesan tersebut, AF mengaku menemukan sejumlah foto yang memperlihatkan dirinya dalam kondisi tidak mengenakan busana.

AF menduga foto-foto tersebut merupakan tangkapan layar dari video pribadi yang kemudian diambil dan dikirimkan kepadanya tanpa persetujuan.

Aulia mengatakan, kliennya tidak pernah memberikan izin kepada pihak lain untuk menyebarluaskan ataupun menggunakan materi pribadi tersebut.

“Klien kami menduga foto-foto tersebut merupakan hasil tangkapan layar dari sebuah video pribadi. Foto tersebut kemudian dikirimkan melalui WhatsApp kepada klien kami,” katanya.

Atas dugaan tersebut, AF kemudian memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkannya kepada Polda Sumut.

Nama Baik Diduga Diserang Lewat TikTok

Tidak hanya persoalan foto pribadi, AF juga melaporkan dugaan pencemaran nama baik melalui platform TikTok.

Laporan kedua teregister dengan nomor LP/B/1163/VII/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara, tertanggal 19 Juli 2026.

Dalam laporan tersebut, AF melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 441 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dugaan tersebut berkaitan dengan sejumlah unggahan pada salah satu akun TikTok.

AF mengaku menemukan unggahan yang menyebut dirinya dengan istilah “pelakor”. Unggahan tersebut juga disebut disertai foto dirinya dan tulisan yang menurut korban merendahkan serta berpotensi menyerang kehormatan dan nama baiknya.

Selain unggahan di TikTok, korban juga mengaku menerima pesan suara dari seseorang yang berisi kata-kata yang dinilainya tidak pantas.

Merasa nama baiknya diserang, AF kemudian memasukkan dugaan pencemaran nama baik tersebut ke dalam laporan polisi.

“Unggahan tersebut bukan hanya menyebut klien kami dengan istilah yang menurutnya merendahkan, tetapi juga disertai foto atau gambar dirinya. Klien kami merasa hal tersebut telah menyerang kehormatan dan nama baiknya,” ujar Aulia.

Kuasa Hukum Minta Penyidik Dalami Bukti Elektronik

Menurut Aulia, kedua laporan tersebut telah diterima oleh Ka Siaga III Kepala SPKT Polda Sumut, Kompol G Damanik.

Pihaknya berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan objektif.

Aulia mengatakan, pihaknya menyerahkan proses penyelidikan dan penyidikan sepenuhnya kepada kepolisian, termasuk pendalaman terhadap bukti elektronik serta pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

“Kami menghormati proses hukum yang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk melakukan pendalaman terhadap seluruh fakta, bukti elektronik, maupun pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan perkara ini,” katanya.

Ia menegaskan, langkah hukum tersebut ditempuh sebagai upaya untuk melindungi hak privasi sekaligus kehormatan dan nama baik kliennya.

“Kami berharap perkara ini dapat diproses secara objektif, profesional dan transparan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Aulia. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *