Iklan DPRD

Kabur Lintas Provinsi, Pelaku Pembacokan di Jati Agung Akhirnya Dibekuk Polisi

LAMPUNG SELATAN // Pojok30.id //Pelarian pelaku pembacokan brutal yang sempat menggegerkan warga Kecamatan Jati Agung dan viral di media sosial akhirnya terhenti. Setelah melakukan pengejaran tanpa henti selama tiga hari lintas provinsi, tim gabungan Satreskrim Polres Lampung Selatan dan Polsek Jati Agung berhasil membekuk tersangka saat berada di dalam mobil travel yang hendak memasuki wilayah Kabupaten Kayu Agung, Sumatera Selatan.

Tersangka berinisial A.A. (21), warga Desa Sidodadi Asri, Kecamatan Jati Agung, ditangkap pada Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 15.30 WIB. Penangkapan tersebut mengakhiri upaya pelarian pelaku yang sebelumnya berpindah-pindah lokasi untuk menghindari kejaran aparat.

Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Stefanus Reinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh, S.Tr.K., S.I.K., M.Sc., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, sejak menerima laporan polisi, penyidik langsung bergerak memburu pelaku hingga ke luar Provinsi Lampung.”

Benar, kami telah mengamankan tersangka A.A. yang sebelumnya melarikan diri menggunakan mobil travel menuju Kabupaten Kayu Agung, Sumatera Selatan,” ujar AKP Stefanus.

Kasus ini bermula pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 18.30 WIB di Dusun VI B, Desa Sidodadi Asri, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan. Korban, Aditia, warga Desa Babatan, Kecamatan Katibung, menjadi sasaran serangan menggunakan sebilah golok.

Akibat pembacokan tersebut, korban mengalami luka berat berupa luka robek di bagian belakang kepala sebelah kiri, telapak tangan kiri, dan lengan kanan. Korban segera mendapatkan penanganan medis, sementara pelaku melarikan diri sesaat setelah kejadian.

Tidak ingin memberi ruang bagi pelaku untuk kabur lebih jauh, Satreskrim Polres Lampung Selatan bersama Polsek Jati Agung membentuk tim gabungan dan melakukan pengejaran intensif. Pada Jumat (10/7/2026), tim yang dipimpin langsung Kasat Reskrim bersama Kapolsek Jati Agung melakukan penyisiran hingga ke wilayah Lampung Utara.

Dalam proses pengejaran, polisi beberapa kali mendatangi rumah kerabat tersangka untuk mempersempit ruang gerak pelaku. Hasil penyelidikan kemudian mengarah pada informasi bahwa A.A. telah meninggalkan Lampung dan melarikan diri ke Sumatera Selatan menggunakan kendaraan travel.

Berbekal informasi tersebut, aparat segera berkoordinasi dengan Tekab 308 Polres Lampung Utara dan jajaran Polres Ogan Komering Ilir. Sinergi lintas wilayah itu akhirnya membuahkan hasil ketika pelaku berhasil diamankan di wilayah Kayu Agung tanpa perlawanan.”

Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan gabungan Satreskrim Polres Lampung Selatan, Polsek Jati Agung, serta dukungan Tekab 308 Polres Lampung Utara dan jajaran Polres Ogan Komering Ilir,” kata AKP Stefanus yang akrab disapa Stef Boyoh.

Sementara itu, Kapolsek Jati Agung, IPDA Muhammad Yani, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa motif di balik aksi penganiayaan tersebut dipicu rasa cemburu yang salah sasaran.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengira korban merupakan kekasih baru mantan pacarnya. Dugaan itu ternyata keliru. Korban diketahui hanya mengantar mantan kekasih pelaku sebagai penumpang ojek. Namun, emosi yang tidak terkendali membuat tersangka mendatangi korban dan langsung melakukan pembacokan berulang kali menggunakan golok.”Korban hanya mengantar mantan pacar pelaku sebagai penumpang ojek,” ujar IPDA Muhammad Yani.

Saat menjalani pemeriksaan, tersangka mengakui seluruh perbuatannya. Ia mengaku nekat melakukan penganiayaan karena terbakar rasa cemburu.

Dalam perkara ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu jaket biru dan satu celana jeans panjang milik korban, serta satu kemeja hitam lengan pendek dan satu celana pendek hitam milik tersangka yang dikenakan saat melakukan aksi pembacokan.

Atas perbuatannya, A.A. dijerat Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Tersangka terancam pidana penjara paling lama lima tahun.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kecemburuan yang tidak terkendali dapat berujung pada tindak pidana serius. Kepolisian memastikan proses hukum terhadap tersangka akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, sekaligus mengimbau masyarakat agar menyelesaikan persoalan pribadi melalui jalur yang tidak melanggar hukum.(A.Muli)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *