LAMPUNG SELATAN | Pojok30.id | Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Bangun Makmur, Desa Bangunan, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan, memasuki babak baru. Dana BUMDes sebesar Rp75 juta serta Pendapatan Asli Desa (PAD) sebesar Rp15 juta disebut telah dikembalikan kepada Bendahara BUMDes Bangun Makmur untuk selanjutnya disetorkan ke rekening resmi BUMDes.
Pengembalian dana tersebut dilakukan oleh Dimas Roni Prasetyo Baskoro, S.Pd., pada Senin (20/7/2026). Proses pengembalian disaksikan langsung oleh Penjabat (Pj.) Desa Bangunan, Muslim Idrus, Pendamping Desa, Rusli, serta sejumlah aparatur desa.
Dengan demikian, total dana yang dikembalikan dalam proses tersebut mencapai Rp90 juta, terdiri atas dana pokok BUMDes senilai Rp75 juta dan dana PAD sebesar Rp15 juta.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, dana tersebut selanjutnya akan dimasukkan ke dalam rekening BUMDes Bangun Makmur. Langkah ini menjadi bagian penting dalam upaya memastikan dana kelembagaan BUMDes kembali tercatat dan dikelola melalui mekanisme administrasi keuangan BUMDes.
Kembalikan Dana, Sekaligus Akhiri Kerja Sama Rekanan
Pengembalian dana tersebut juga dibarengi dengan keputusan untuk mengakhiri kerja sama antara pihak rekanan dengan BUMDes Bangun Makmur.
Langkah ini dinilai menjadi titik penting dalam penataan kembali hubungan kerja sama dan pengelolaan keuangan BUMDes. Dengan berakhirnya kerja sama tersebut, pengelolaan dana BUMDes diharapkan dapat kembali berjalan dengan sistem administrasi yang lebih tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Namun demikian, terkait latar belakang penghentian kerja sama maupun rincian administrasi pengembalian dana, diperlukan penjelasan resmi dari pengurus BUMDes dan Pemerintah Desa Bangunan agar seluruh informasi dapat diketahui secara utuh oleh masyarakat.
Sebelumnya Setorkan PAD Rp20 Juta
Selain pengembalian dana Rp90 juta pada Senin (20/7/2026), disebutkan bahwa Dimas Roni Prasetyo Baskoro, S.Pd., pada tahun 2025 juga telah menyetorkan PAD sebesar Rp20 juta kepada BUMDes Bangun Makmur.
Jika seluruh angka tersebut dihitung berdasarkan keterangan yang disampaikan, maka terdapat total Rp110 juta yang disebut telah disetorkan atau dikembalikan kepada BUMDes dalam dua momentum, yakni PAD Rp20 juta pada tahun 2025 serta Rp90 juta pada 20 Juli 2026.
Rangkaian pengembalian tersebut menjadi perhatian karena menyangkut pengelolaan dana BUMDes yang merupakan bagian dari aset dan kegiatan ekonomi desa. Oleh sebab itu, setiap transaksi dan pengembalian dana idealnya memiliki bukti administrasi yang lengkap, mulai dari berita acara, tanda terima, pencatatan pembukuan, hingga bukti penyetoran ke rekening resmi BUMDes.
Transparansi Pengelolaan BUMDes Jadi Sorotan
Pengembalian dana ke BUMDes pada dasarnya bukan sekadar persoalan nominal. Lebih jauh, hal tersebut berkaitan dengan transparansi, akuntabilitas, serta tata kelola lembaga ekonomi desa yang menggunakan dan mengelola dana untuk kepentingan masyarakat.
Karena itu, masyarakat Desa Bangunan memiliki kepentingan untuk mengetahui secara jelas bagaimana dana tersebut dikelola, bagaimana bentuk kerja sama sebelumnya, apa dasar penghentian kerja sama dengan rekanan, serta bagaimana posisi keuangan BUMDes setelah seluruh dana dikembalikan dan disetorkan ke rekening BUMDes.
Keterangan dari pihak-pihak terkait juga penting untuk memastikan tidak terjadi kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat.
Dengan adanya pengembalian dana pokok Rp75 juta dan PAD Rp15 juta, ditambah catatan setoran PAD Rp20 juta pada 2025, publik kini menunggu keterbukaan pengurus BUMDes Bangun Makmur dan Pemerintah Desa Bangunan mengenai kondisi keuangan BUMDes secara keseluruhan.
Langkah tersebut sekaligus diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola BUMDes Bangun Makmur agar lebih profesional, transparan, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa Bangunan.
Catatan:
Seluruh informasi mengenai nominal dana, proses pengembalian, setoran PAD, dan penghentian kerja sama dalam berita ini disusun berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada redaksi. Konfirmasi dari pihak BUMDes Bangun Makmur, Pemerintah Desa Bangunan, dan Dimas Roni Prasetyo Baskoro.Spd, diperlukan sebagai bagian dari keberimbangan pemberitaan.(A.Muli)












