Iklan DPRD

Musdes Bentuk Tim 9 PAW Kades Bangunan, Tahapan Demokrasi Desa Resmi Dimulai

Lampung Selatan || Pojok30.id || Pemerintah Desa Bangunan, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan, resmi memulai tahapan Pemilihan Kepala Desa Pergantian Antar Waktu (PAW) dengan menggelar Musyawarah Desa (Musdes) pembentukan panitia pemilihan atau Tim 9, Kamis (30/7/2026).

Musyawarah yang menjadi forum tertinggi dalam pengambilan keputusan di tingkat desa tersebut dihadiri Camat Palas Rosalina Ns., M.Keb, Kasi Pemerintahan Kecamatan Dedi Kawarudin, S.TP, Penjabat (Pj) Kepala Desa Bangunan Muslim Idrus, Babinsa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), seluruh perangkat dan staf desa, perwakilan PKK, para Ketua RT, tokoh masyarakat, serta tokoh agama.

`Agenda utama Musdes adalah memilih sekaligus menetapkan panitia yang akan mengawal seluruh tahapan Pemilihan Antar Waktu Kepala Desa Bangunan. Pembentukan panitia ini menjadi langkah awal yang menentukan kualitas, transparansi, dan legitimasi proses demokrasi di tingkat desa.

Dalam arahannya, Camat Palas Rosalina menegaskan bahwa seluruh panitia yang telah dipilih harus memahami regulasi yang berlaku, khususnya Peraturan Bupati (Perbup), agar seluruh tahapan pemilihan berjalan sesuai ketentuan dan terhindar dari potensi sengketa hukum.

«”Keputusan tertinggi dalam pembentukan panitia berada pada Musyawarah Desa. Siapapun yang telah dipilih sebagai panitia, mulai dari ketua hingga anggota, harus benar-benar memahami aturan dalam Perbup agar proses pemilihan berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan persoalan maupun gugatan di kemudian hari,” tegas Rosalina.

»Pelaksanaan PAW Kepala Desa Bangunan menjadi konsekuensi dari kekosongan jabatan kepala desa definitif, menyusul kepala desa sebelumnya yang tersandung persoalan hukum. Hingga saat ini, roda pemerintahan desa masih dipimpin oleh Penjabat Kepala Desa Muslim Idrus.

Dalam Musdes tersebut disepakati pembentukan Tim 9 yang seluruh anggotanya berasal dari unsur masyarakat Desa Bangunan. Susunan panitia kemudian langsung disahkan dan diumumkan oleh Ketua BPD Desa Bangunan.

Panitia yang terbentuk terdiri atas Ketua, Sekretaris, Bendahara, Seksi Administrasi dan Data, Seksi Humas dan Dokumentasi, Seksi Logistik dan Surat Suara, Seksi Peralatan dan Perlengkapan, Seksi Keamanan dan Ketertiban, serta Seksi Umum dan Konsumsi.

Pembentukan Tim 9 menjadi tahapan strategis karena panitia inilah yang akan bertanggung jawab menyiapkan seluruh mekanisme pemilihan, mulai dari administrasi, penyusunan jadwal, hingga pelaksanaan pemungutan suara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan, Pemilihan Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Bangunan akan dilaksanakan pada Rabu Pahing, 11 November 2026. Seluruh pihak berharap proses tersebut mampu menghasilkan pemimpin desa yang memiliki integritas, mampu memulihkan kepercayaan masyarakat, serta membawa Desa Bangunan menuju pemerintahan yang lebih baik.

Kegiatan Musyawarah Desa pembentukan Tim 9 berlangsung dalam suasana kondusif, aman, tertib, serta mencerminkan komitmen bersama seluruh elemen masyarakat untuk mengawal proses PAW secara demokratis, transparan, dan akuntabel.(A.Muli)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *