LAMPUNG SELATAN // Pojok30.id //Fakta baru terungkap dalam kasus penganiayaan berat yang sempat menggegerkan warga Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan. Korban yang menjadi sasaran pembacokan ternyata bukan memiliki persoalan pribadi dengan pelaku, melainkan hanya seorang pengemudi ojek yang mengantar penumpangnya menagih utang koperasi.
Pengungkapan tersebut disampaikan jajaran Polres Lampung Selatan dalam konferensi pers, Senin (13/7/2026). Hasil penyidikan menyimpulkan bahwa aksi brutal pelaku dipicu rasa cemburu yang tidak berdasar hingga berujung salah sasaran.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Stefanus Reinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh, S.Tr.K., S.I.K., M.Sc., menjelaskan, perempuan yang diantar korban datang ke rumah pelaku A.A. (21) untuk meminta pelaku melunasi utang koperasi yang dibuat saat keduanya masih menjalin hubungan asmara.
Sementara itu, korban hanya menjalankan pekerjaannya sebagai pengemudi ojek. Ia menunggu di luar pekarangan rumah tanpa mengetahui persoalan pribadi antara pelaku dan mantan kekasihnya.> “
Korban hanya mengantar penumpang untuk menagih utang. Ia menunggu di luar rumah dan tidak memiliki persoalan apa pun dengan pelaku,” ujar AKP Stefanus.
Emosi Tak Terkendali, Pelaku Ambil Golok dari Dalam Rumah
Peristiwa berdarah itu terjadi pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 18.30 WIB di Dusun VI B, Desa Sidodadi Asri, Kecamatan Jati Agung.
Saat melihat mantan kekasihnya datang bersama korban, pelaku diduga dikuasai emosi dan terbakar api cemburu. Ia kemudian masuk ke dalam rumah mengambil sebilah golok sebelum menghampiri korban yang masih menunggu di depan rumah.
Tanpa banyak bicara, pelaku langsung mengayunkan golok berkali-kali ke arah korban hingga mengenai bagian belakang kepala sebelah kiri, telapak tangan kiri, serta lengan kanan.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka berat, terutama pada tangan, sehingga harus menjalani operasi dan kini masih menjalani perawatan intensif di RSUD Dr. H. Abdul Moeloek, Bandar Lampung.
Polisi Temukan Golok yang Dibuang Pelaku
Kapolsek Jati Agung, IPDA Muhammad Yani, S.H., M.H., mengatakan penyidik tidak hanya memburu pelaku, tetapi juga berhasil menemukan senjata tajam yang digunakan dalam aksi penganiayaan tersebut.
Berdasarkan pengakuan tersangka, golok yang dipakai membacok korban dibuang ke belakang rumah sesaat setelah kejadian.
> “Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah membuang golok ke belakang rumahnya. Tim kemudian melakukan pencarian dan berhasil mengamankan golok tersebut sebagai barang bukti dalam perkara ini,” jelas IPDA Yani.
Selain sebilah golok, polisi turut mengamankan jaket biru dan celana jeans milik korban serta kemeja hitam lengan pendek dan celana pendek hitam milik pelaku yang dikenakan saat melakukan aksi penganiayaan.
Ditangkap Saat Hendak Kabur ke Sumatera Selatan
Pelarian A.A. akhirnya berakhir setelah tim gabungan Satreskrim Polres Lampung Selatan, Polsek Jati Agung, Tekab 308 Polres Lampung Utara, dan jajaran Polres Ogan Komering Ilir melakukan pengejaran selama tiga hari.
Pelaku berhasil diringkus pada Sabtu (11/7/2026) di wilayah Kabupaten Kayu Agung, Sumatera Selatan, ketika berusaha melarikan diri.
Polisi memastikan motif utama penganiayaan bukan karena persoalan antara korban dan pelaku, melainkan murni akibat kecemburuan terhadap mantan kekasihnya.
> “Dari hasil penyidikan, motif penganiayaan ini murni karena rasa cemburu yang salah sasaran. Korban tidak memiliki hubungan dengan mantan pacar pelaku selain mengantarnya sebagai penumpang ojek,” tegas IPDA Muhammad Yani.
Terancam Lima Tahun Penjara
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.
Ancaman hukuman yang dikenakan kepada tersangka adalah pidana penjara paling lama lima tahun.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa tindakan yang dipicu emosi dan kecemburuan dapat berujung pada tindak pidana serius yang tidak hanya merugikan korban yang tidak bersalah, tetapi juga membawa konsekuensi hukum berat bagi pelakunya. (A.Muli)












