Lampung // Pojok30.id // Welly Adiwantra resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Lampung dalam kasus dugaan korupsi perekrutan tenaga honorer fiktif di lingkungan Pemerintah Kota Metro. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Heri Rusyaman, menyatakan bahwa Welly diduga melakukan perekrutan tenaga honorer yang tidak sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku.Menurut Heri, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memanggil dan memeriksa Welly sebanyak tiga kali sebagai saksi. Dari hasil penyidikan, status Welly kemudian ditingkatkan menjadi tersangka pada Jumat (19/6/2026).
Kasus ini bermula saat Welly masih menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Metro. Dalam kapasitas tersebut, ia diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam proses perekrutan tenaga honorer.
Penyidik menemukan adanya sekitar 383 tenaga honorer yang diduga direkrut tanpa melalui mekanisme resmi pada periode 2024 hingga 2025. Dugaan penyimpangan tersebut disebut menimbulkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp7,38 miliar.
Meski demikian, penyidik masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. Hingga kini, belum ada tersangka tambahan yang diumumkan dalam kasus itu.
Polda Lampung juga menyebutkan bahwa proses hukum masih terus berjalan, termasuk pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka sebelum dilakukan langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan penahanan.
Untuk memperkuat konstruksi perkara, penyidik telah memeriksa sekitar 50 orang saksi yang berasal dari unsur pemerintah maupun pihak-pihak terkait lainnya. Kasus ini masih dalam tahap pengembangan lebih lanjut oleh penyidik Polda Lampung.(Tim)












