Iklan DPRD

SPBU Balai Sebut Diduga Jual BBM Subsidi di Atas HET

Sanggau, — Dugaan penjualan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) kembali mencuat di Kabupaten Sanggau. Kali ini, sorotan mengarah ke SPBU Nomor 66.78502 di Desa Balai Sebut, Kecamatan Jangkang, yang diduga menjual Pertalite dan Solar bersubsidi dengan harga melebihi ketentuan pemerintah.

Informasi yang dihimpun menyebutkan Pertalite bersubsidi diduga dijual kepada masyarakat seharga Rp11.500 per liter, lebih tinggi dari HET yang berlaku di Kalimantan Barat. Dugaan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan terhadap penyaluran BBM subsidi yang dibiayai negara.

Informasi itu disampaikan anggota Lembaga Rampas Setia 08 Berdaulat kepada wartawan di Rumah Juang Rampas, Kabupaten Sanggau, pada pertengahan Juni 2026.

Tak hanya Pertalite, dugaan serupa juga mencuat pada penjualan Solar bersubsidi. Berdasarkan informasi yang diterima, pihak manajemen SPBU diduga menetapkan harga Solar kepada operator sebesar Rp9.500 per liter, kemudian operator diduga menjualnya kembali kepada konsumen dengan harga Rp11.000 per liter.

Lembaga tersebut juga menyoroti sistem insentif yang diterapkan di SPBU. Operator disebut memperoleh bonus berdasarkan jumlah penjualan, sehingga muncul dugaan skema tersebut mendorong praktik penjualan BBM bersubsidi di atas HET demi memperoleh keuntungan lebih besar.

Apabila dugaan tersebut terbukti, praktik tersebut tidak hanya merugikan masyarakat yang berhak memperoleh BBM subsidi sesuai harga pemerintah, tetapi juga berpotensi merugikan keuangan negara karena subsidi BBM berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Hingga berita ini diterbitkan, pengelola SPBU Nomor 66.78502 belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak manajemen SPBU, PT Pertamina Patra Niaga, BPH Migas, dan instansi terkait guna memastikan kebenaran informasi yang beredar. Hak jawab akan dimuat sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Kalimantan Barat, Dr. Herman Hofi Munawar, menegaskan bahwa subsidi BBM merupakan kebijakan negara yang bertujuan melindungi masyarakat, sehingga setiap dugaan penyimpangan dalam distribusi maupun penjualan harus diusut secara menyeluruh.

“Menjual BBM bersubsidi di atas HET, apabila terbukti, bukan sekadar pelanggaran administratif. Perbuatan tersebut berpotensi melanggar ketentuan hukum karena menghilangkan hak masyarakat untuk memperoleh BBM subsidi sesuai harga yang telah ditetapkan pemerintah,” ujar Herman, Rabu (29/7/2026).

Menurut Herman, aparat penegak hukum bersama BPH Migas dan PT Pertamina Patra Niaga perlu segera melakukan audit terhadap mekanisme distribusi, sistem penjualan, hingga pola pemberian insentif kepada operator SPBU.

Ia menilai sistem bonus tidak dapat dijadikan alasan untuk membenarkan pelanggaran. Tanggung jawab tetap berada pada manajemen SPBU dalam memastikan seluruh operasional berjalan sesuai regulasi.

“Jika benar terdapat sistem yang mendorong operator menjual BBM di atas HET demi mengejar bonus, maka tanggung jawab tidak hanya berada pada petugas di lapangan, tetapi juga pada pihak manajemen yang menyusun kebijakan tersebut. Penegakan hukum harus menyentuh seluruh pihak yang bertanggung jawab agar memberikan efek jera,” tegas Herman.

Ia menambahkan, pengawasan terhadap seluruh SPBU penyalur BBM bersubsidi perlu diperketat karena menyangkut hak masyarakat dan penggunaan dana subsidi negara. Transparansi, pengawasan yang konsisten, serta penegakan hukum yang tegas dinilai menjadi kunci untuk mencegah praktik serupa kembali terjadi.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *