Iklan DPRD

“Temuan BPK Rp3 Miliar di PUPR Lampung Selatan Disorot, Pejabat Enggan Beri Penjelasan”

LAMPUNG SELATAN // Pojok30.id // Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap pengelolaan anggaran di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2025 menjadi perhatian publik. Nilai temuan yang disebut mencapai sekitar Rp3 miliar memunculkan pertanyaan mengenai kualitas pengawasan proyek infrastruktur yang dibiayai dari APBD.

Informasi tersebut mengemuka dalam pembahasan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas kepatuhan pengelolaan belanja daerah Tahun Anggaran 2025 pada rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Lampung Selatan, Selasa (7/7/2026).

BPK dilaporkan menemukan adanya pelaksanaan pekerjaan konstruksi, pekerjaan nonkonstruksi, serta jasa konsultansi yang belum sepenuhnya memenuhi ketentuan. Namun hingga kini, rincian paket pekerjaan yang menjadi objek temuan belum disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.

Sebelumnya, Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Lampung Selatan, Hasan, mengakui adanya temuan BPK terhadap sejumlah pekerjaan Tahun Anggaran 2025. Akan tetapi, saat dimintai penjelasan lebih lanjut oleh awak media, ia tidak memberikan keterangan mengenai proyek yang diperiksa, nilai temuan pada masing-masing pekerjaan, maupun identitas penyedia jasa yang terlibat.

Sikap tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan publik. Apakah temuan tersebut hanya terjadi pada satu paket pekerjaan atau tersebar di beberapa proyek? Siapa kontraktor pelaksananya? Apakah seluruh kelebihan pembayaran telah ditagihkan kepada penyedia jasa sesuai rekomendasi BPK? Dan sejauh mana proses penyelesaiannya?Upaya konfirmasi kembali dilakukan awak media di Kantor Dinas PUPR Lampung Selatan. Namun pejabat yang berwenang tidak berhasil ditemui.”

Sudah disampaikan, Pak Hasan tidak ada. Yang lain juga belum bisa ditemui,” kata petugas Satpol PP yang berjaga di pos keamanan kantor tersebut.Konfirmasi juga disampaikan kepada Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan, Ir. Agnatius Syahrizal, S.T., M.T., melalui pesan singkat. Ia membalas sedang menerima tamu dari Balai. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi mengenai substansi temuan BPK maupun langkah tindak lanjut yang telah dilakukan.

Minimnya penjelasan dari Dinas PUPR dinilai berpotensi menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. Padahal, keterbukaan informasi mengenai hasil pemeriksaan lembaga audit negara merupakan bagian penting dari akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, terutama pada sektor pembangunan yang menyerap anggaran besar.

Sesuai mekanisme pemeriksaan, setiap temuan BPK pada prinsipnya wajib ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah sesuai rekomendasi yang diberikan. Tindak lanjut dapat berupa pengembalian kelebihan pembayaran, perbaikan administrasi, maupun langkah lain sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini dipublikasikan, Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan belum memberikan keterangan resmi mengenai rincian paket pekerjaan yang menjadi temuan, besaran nilai pada masing-masing proyek, identitas penyedia jasa, maupun progres penyelesaian rekomendasi BPK.

Redaksi masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan, para penyedia jasa yang terkait, maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(A.Muli)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *