Iklan DPRD

Terbongkar! Senpi Rakitan Diselundupkan dari Lampung ke Jawa, Polisi Ungkap Jejak Jaringan Begal Lintas Provinsi

LAMPUNG SELATAN // Pojok30.id // Upaya penyelundupan senjata api (senpi) rakitan dari Lampung menuju Pulau Jawa berhasil digagalkan jajaran Polres Lampung Selatan melalui Polsek Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni. Pengungkapan ini bukan sekadar menggagalkan pengiriman satu pucuk revolver rakitan, tetapi juga membuka dugaan keberadaan jaringan distribusi senjata api ilegal lintas provinsi yang diduga memasok pelaku kejahatan jalanan di Pulau Jawa.

Kasus ini terungkap saat petugas melakukan pemeriksaan rutin kendaraan di Pos Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni pada Senin (6/7/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Sebuah mobil Toyota Avanza bernomor polisi BE 1057 NK dihentikan untuk diperiksa sebelum menyeberang ke Pulau Jawa.

Kecurigaan petugas berujung pada penemuan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver yang disembunyikan di dalam paket kiriman. Polisi turut menyita empat butir amunisi aktif kaliber 5 milimeter, tas ransel hitam, dan kardus pembungkus yang sengaja digunakan untuk mengelabui pemeriksaan.

Kapolsek KSKP Bakauheni AKP Fransiskus Yepta Terang Ginting, S.I.K., M.M., mengungkapkan sopir travel yang membawa paket sama sekali tidak mengetahui isi sebenarnya. Kepadanya, pengirim hanya menyampaikan bahwa paket berisi pakaian dan telepon genggam.

Penyelidikan kemudian mengarah pada seorang perempuan berinisial A di Kecamatan Jabung, Lampung Timur, yang diketahui merupakan adik dari DPO berinisial S. Paket itu dikirim menuju Pasar Serang Baru, Cikarang Selatan, Jawa Barat, hanya dengan ongkos kirim sekitar Rp300 ribu.

Untuk membongkar jaringan di balik pengiriman tersebut, penyidik menerapkan metode controlled delivery. Paket tetap dibiarkan melaju menuju tujuan, namun seluruh pergerakannya berada dalam pengawasan aparat.

Strategi itu membuahkan hasil. Pada Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 03.00 WIB, tim yang dipimpin IPDA Yuyut Panca Putra berhasil menangkap penerima paket berinisial YY di kawasan Pasar Serang Baru, Cikarang Selatan. Sementara itu, S ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diduga berperan sebagai pengirim sekaligus pengendali distribusi senjata api ilegal lintas provinsi.

Hasil pemeriksaan terhadap YY mengungkap fakta yang lebih serius. Senjata api rakitan tersebut diduga akan digunakan untuk melakukan aksi kejahatan di Pulau Jawa.Tidak hanya itu, tersangka mengaku telah tiga kali melakukan aksi pembegalan di wilayah Serang, Banten. Dari aksi tersebut, pelaku menguasai tiga unit sepeda motor hasil kejahatan. Dua unit telah dijual, sedangkan satu unit Honda Beat masih dikuasai pelaku dan berhasil diamankan polisi saat operasi berlangsung.

Kasus ini memperlihatkan bagaimana senjata api ilegal diduga menjadi bagian dari rantai kejahatan yang lebih luas. Modus pengiriman melalui jasa travel antardaerah dinilai menjadi celah baru yang dimanfaatkan pelaku untuk menghindari kecurigaan aparat.

Dalam perkara ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu pucuk revolver rakitan warna silver bergagang cokelat, empat butir amunisi aktif kaliber 5 milimeter, satu tas ransel hitam, satu kardus pembungkus, satu unit mobil Toyota Calya, serta satu unit sepeda motor Honda Beat yang diduga merupakan hasil tindak pidana.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana karena tanpa hak menerima, menguasai, membawa, mengangkut, menyimpan, dan mengirim senjata api beserta amunisi. Ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara.

Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa pengawasan di Pelabuhan Bakauheni masih menjadi benteng penting dalam memutus jalur distribusi senjata api ilegal dari Sumatera menuju Pulau Jawa. Polisi memastikan pengembangan perkara masih terus dilakukan untuk memburu DPO dan mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran senjata api ilegal tersebut.(A.Muli)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *