JAKARTA – Pojok30.id – Pengusutan dugaan korupsi tata kelola pertambangan bauksit yang menyeret pengusaha Kalimantan Barat, Sudianto alias Aseng, terus berkembang dan memunculkan berbagai spekulasi mengenai kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.
Di tengah proses penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung, beredar informasi yang menyebut adanya pendalaman internal di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia terhadap sejumlah pihak yang dikaitkan dengan kasus tersebut. Namun hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari Mabes Polri maupun Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri yang membenarkan informasi tersebut.
Sorotan publik menguat karena aktivitas pertambangan yang diduga berlangsung di luar ketentuan perizinan disebut telah berjalan dalam kurun waktu cukup panjang. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan hukum selama aktivitas tersebut berlangsung.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, sebelumnya mendorong agar setiap dugaan keterlibatan aparat dalam perkara pertambangan ilegal diusut secara transparan dan berdasarkan alat bukti yang kuat. Menurutnya, proses penegakan hukum harus mengedepankan fakta hukum, termasuk penelusuran aliran dana maupun bukti digital apabila memang ditemukan indikasi pelanggaran.
Sementara itu, Kejaksaan Agung terus mendalami dugaan penyimpangan tata kelola izin usaha pertambangan yang disebut telah menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar. Penyidik juga menelusuri berbagai pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas pertambangan dan ekspor bauksit yang menjadi objek penyidikan.
Pengamat menilai, pengungkapan kasus ini menjadi momentum penting untuk membuktikan komitmen negara dalam memberantas praktik pertambangan ilegal yang selama ini ditengarai merugikan negara serta menimbulkan dampak lingkungan yang luas.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari Divisi Propam Polri terkait informasi yang beredar mengenai pemeriksaan terhadap pejabat kepolisian tertentu. Karena itu, seluruh informasi yang belum dikonfirmasi tersebut masih perlu diuji dan diverifikasi lebih lanjut sesuai prinsip praduga tak bersalah.
“Setiap pihak yang disebut atau dikaitkan dalam perkara ini tetap harus dianggap tidak bersalah sampai ada bukti dan keputusan hukum yang berkekuatan tetap,” demikian prinsip yang harus dikedepankan dalam pemberitaan kasus yang masih berproses. ( B/Red)












