PONTIANAK – Dugaan praktik “kredit siluman” yang menyeret Showroom Auto Plaza 88 dan kini memasuki tahap pembuktian di meja hijau setelah Majelis Hakim menolak seluruh eksepsi para tergugat dalam perkara perdata Nomor 257/Pdt.G/2025/PN Ptk.
Kasus ini bermula pada April 2023 saat AY membeli satu unit mobil Daihatsu Gran Max Pickup di Showroom Auto Plaza 88 milik Adianto Elix Chai melalui seorang marketing bernama Oktavianus Apheng.
Dalam keterangannya, AY mengaku melakukan pembayaran kendaraan secara tunai. Pembayaran disebut dilakukan melalui transfer uang muka (DP) sebesar Rp38 juta serta lima lembar bilyet giro senilai total Rp100 juta yang diduga telah dicairkan pihak showroom.
Setelah seluruh pembayaran dilakukan, AY mengaku tidak pernah merasa mengajukan kredit kendaraan melalui perusahaan pembiayaan mana pun. Namun, BPKB asli kendaraan disebut tidak kunjung diberikan oleh pihak showroom tanpa alasan yang jelas.
Masalah mulai muncul pada Oktober 2023. AY tiba-tiba menerima tagihan cicilan kendaraan dari . Tagihan itu membuat AY terkejut karena dirinya merasa membeli kendaraan secara lunas dan tunai.
Merasa ada kejanggalan, AY kemudian melakukan penelusuran mandiri. Dari hasil penelusuran tersebut, ditemukan sedikitnya 13 dokumen pembiayaan yang diduga dibuat sepihak. Dokumen-dokumen itu disebut memuat tanda tangan yang diduga dipalsukan atas nama AY dan istrinya.
Akibat munculnya pembiayaan yang dipersoalkan tersebut, nama AY disebut masuk dalam daftar Kolektibilitas 5 (KOL 5) pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Status itu berdampak pada reputasi dan akses keuangan korban di dunia perbankan.
Persoalan tersebut kemudian bergulir ke jalur hukum. AY mengajukan gugatan perdata sekaligus menempuh proses pidana terkait dugaan pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan data pribadi.
Kuasa hukum AY, Reki.SH , menyebut penolakan eksepsi oleh majelis hakim menjadi langkah penting karena perkara kini masuk ke tahap pembuktian.
“Klien kami membeli kendaraan secara tunai, namun justru muncul kredit yang tidak pernah dia ajukan. Ini yang sedang kami perjuangkan di pengadilan,” ujar Reki.
Dalam gugatan tersebut, AY menuntut ganti rugi materiel dan immateriel sebesar Rp5 miliar kepada serta Rp2,1 miliar kepada pihak tergugat lainnya. Selain itu, penggugat meminta seluruh dokumen kredit yang dipersoalkan dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. ( M@n)
Catatan Redaksi:
Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan pihak pelapor dan kuasa hukum. Seluruh pihak yang disebut tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan hukum berkekuatan tetap. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan sesuai Undang-Undang Pers.












