Iklan DPRD

Jaringan Narkoba Palas Terbongkar, Tiga Tersangka Dibekuk, Satu Bandar Diburu

Lampung Selatan // Pojok30.id // Peredaran narkotika tak lagi hanya menyasar kawasan perkotaan. Jaringan sabu kini semakin merambah hingga ke pelosok desa.

Fakta tersebut kembali terungkap setelah aparat kepolisian berhasil membongkar praktik penyalahgunaan sekaligus peredaran narkotika jenis sabu di Desa Rejomulyo, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan.

Dalam pengungkapan yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Palas, tiga orang tersangka berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti yang mengindikasikan adanya aktivitas peredaran sabu skala kecil yang telah berjalan di lingkungan masyarakat desa.

Kasus ini bukan sekadar penangkapan pengguna narkoba. Di balik penggerebekan tersebut, polisi menemukan pola peredaran yang menunjukkan adanya rantai distribusi dari pemasok hingga pengecer yang menyasar konsumen tingkat bawah.

Terbongkar Berkat Informasi Warga

Keberhasilan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di rumah seorang warga berinisial H.K alias Liting.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti aparat dengan melakukan serangkaian penyelidikan tertutup. Hasilnya, pada Selasa, 19 Mei 2026 sekitar pukul 11.00 WIB, polisi melakukan penggerebekan di lokasi yang dimaksud.

Saat petugas masuk ke dalam rumah, pemandangan yang ditemukan cukup mengejutkan. H.K alias Liting diduga sedang mengonsumsi sabu sekaligus memaketkan narkotika tersebut ke dalam plastik klip kecil yang diduga siap diedarkan kembali.

Di lokasi yang sama, polisi juga mendapati seorang pria berinisial D.A yang diduga baru saja membeli sabu seberat satu gram.

Temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa rumah tersebut tidak hanya menjadi tempat penyalahgunaan narkoba, tetapi juga berfungsi sebagai titik transaksi dan distribusi barang haram tersebut.

Modus Paket Kecil untuk Menjangkau Lebih Banyak Konsumen

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan enam paket sabu siap edar dengan berat bruto mencapai 1,22 gram.

Meski jumlahnya relatif kecil dibanding pengungkapan jaringan besar, modus pemecahan sabu menjadi paket-paket kecil menunjukkan strategi yang lazim digunakan pengedar tingkat bawah untuk memperluas pasar dan memaksimalkan keuntungan.

Selain narkotika, polisi turut menyita berbagai peralatan yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut, antara lain:

*Timbangan digital.

*Bong rakitan.

*Pipa plastik modifikasi.

*Korek api.

*Plastik klip bening.

*Tiga unit telepon genggam.

Keberadaan timbangan digital menjadi salah satu indikasi penting karena menunjukkan adanya proses pembagian dan pengemasan ulang sabu sebelum diedarkan kepada pembeli.

Dari Liting ke Tikus, Jejak Mengarah ke DPO Lampung Timur

Penyidikan berkembang cepat setelah H.K alias Liting mengakui sumber barang yang diperolehnya.

Nama yang muncul adalah H.K alias Tikus, yang kemudian berhasil diamankan polisi dalam waktu singkat.

Namun pengungkapan tidak berhenti sampai di situ. Dari keterangan Tikus, sabu tersebut diketahui berasal dari seorang pria bernama Riski yang berdomisili di wilayah Jabung, Lampung Timur.

Hingga kini, Riski telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan menjadi target pengembangan aparat.

Fakta ini menunjukkan bahwa jaringan narkoba yang beroperasi di Palas diduga tidak berdiri sendiri, melainkan memiliki keterkaitan dengan pemasok dari wilayah lain di Provinsi Lampung.

Desa Jadi Target Empuk Peredaran Narkoba

Kasus ini menjadi alarm serius bagi masyarakat pedesaan.

Selama ini banyak pihak menganggap ancaman narkoba lebih dominan di perkotaan. Namun berbagai pengungkapan sepanjang 2026 justru menunjukkan bahwa desa-desa mulai menjadi sasaran empuk jaringan narkotika.

Ada beberapa faktor yang sering dimanfaatkan pelaku, di antaranya:

*Pengawasan lingkungan yang dianggap lebih longgar.

*Kedekatan sosial yang membuat aktivitas mencurigakan sulit dicurigai.

*Tingkat kesadaran bahaya narkoba yang belum merata.

*Jalur distribusi yang lebih mudah disamarkan melalui jaringan pertemanan dan keluarga.

Kondisi tersebut membuat peredaran narkoba di tingkat desa berpotensi berkembang secara diam-diam sebelum akhirnya terungkap.

Ancaman Hukuman Berat Menanti

Berdasarkan hasil gelar perkara Satresnarkoba Polres Lampung Selatan, D.A dan H.K alias Liting diduga berperan sebagai pemilik sekaligus pihak yang memaketkan sabu untuk dijual kembali.

Sementara H.K alias Tikus berperan sebagai pemasok yang menyerahkan barang kepada keduanya.

Ketiga tersangka kini menjalani proses hukum dan dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan KUHP terbaru. Mereka terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.

Nilai Barang Kecil, Dampak Sosial Besar

Secara ekonomi, sabu seberat 1,22 gram yang diamankan diperkirakan bernilai sekitar Rp1,22 juta. Namun nilai tersebut sesungguhnya tidak sebanding dengan dampak sosial yang ditimbulkan.

Dalam praktiknya, satu gram sabu dapat dibagi menjadi beberapa paket kecil yang berpotensi dikonsumsi oleh banyak pengguna.

Artinya, meski barang bukti yang disita tidak tergolong besar, potensi kerusakan yang dapat ditimbulkan terhadap masyarakat tetap sangat signifikan.

Karena itu, pengungkapan kasus seperti ini dinilai penting untuk memutus mata rantai peredaran sejak level paling bawah sebelum berkembang menjadi jaringan yang lebih luas.

Peran Warga Menjadi Kunci

Kasus Palas kembali membuktikan bahwa partisipasi masyarakat merupakan senjata utama dalam perang melawan narkoba.
Informasi awal yang diberikan warga menjadi pintu masuk bagi aparat untuk mengungkap jaringan yang selama ini beroperasi di lingkungan mereka sendiri.

Tanpa keberanian masyarakat melapor, aktivitas tersebut berpotensi terus berlangsung dan menjangkau lebih banyak korban.

Di tengah semakin masifnya peredaran narkotika hingga ke desa-desa, sinergi antara warga dan aparat penegak hukum menjadi faktor penentu dalam menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkoba.

(A.Muli)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *