KETAPANG – Kalbar – Aksi teror terhadap petani dan pekebun sawit di Desa Kelampai, Kecamatan Manis Mata, Kabupaten Ketapang, akhirnya dihentikan polisi.
Seorang pria berinisial R (48), warga Sukamara, Kalimantan Tengah, ditangkap setelah diduga mengancam warga menggunakan senjata api rakitan dan senjata tajam demi menguasai lahan perkebunan sawit.
Pelaku diamankan jajaran Polsek Manis Mata pada Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 20.30 WIB di Jalan Desa Kelampai usai polisi menerima laporan keresahan warga.
Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris melalui Kapolsek Manis Mata IPTU Meinardus Yudiansyah mengatakan, pelaku sempat melakukan perlawanan saat hendak ditangkap. Namun petugas bersama warga berhasil melumpuhkan dan mengamankan pelaku tanpa korban jiwa.
“Pelaku diduga ingin menguasai secara paksa lahan perkebunan sawit milik warga. Dalam melakukan intimidasi, pelaku membawa senjata api rakitan jenis lantak serta sejumlah senjata tajam,” kata IPTU Meinardus, Kamis (21/5/2026).
Dari tangan pelaku, polisi menyita dua pucuk senjata api rakitan laras panjang jenis lantak, satu pucuk senjata api rakitan laras pendek, enam bilah parang, dan satu bilah pisau.
Polisi menyebut pelaku merupakan pendatang asal Sukamara yang awalnya datang ke Desa Kelampai untuk menemui orang tua angkatnya. Namun keberadaannya justru meresahkan warga karena diduga berupaya menguasai lahan perkebunan secara melawan hukum dengan cara mengancam.
Saat ini pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Manis Mata untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 483 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pengancaman serta Pasal 1 dan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam tanpa izin dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. ( Andi)












