LAMPUNG TIMUR – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD), Seno Aji, mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur mempercepat penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan sapi PO dan sapi betina yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2023.
Proyek tersebut mencakup pengadaan sapi PO senilai Rp740 juta dan sapi betina senilai Rp1,705 miliar dengan total 140 ekor sapi yang disalurkan kepada 11 kelompok tani di Kabupaten Lampung Timur.
Dalam keterangannya, Kamis (4/6/2026), Seno Aji mengatakan dirinya telah memenuhi undangan Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lampung Timur pada 25 Mei 2026 untuk memberikan keterangan terkait laporan yang sebelumnya disampaikan DPP KAMPUD ke Kejaksaan Tinggi Lampung.
Menurutnya, aparat penegak hukum perlu melakukan pengecekan langsung terhadap keberadaan, jumlah, spesifikasi, dan pemanfaatan sapi yang telah disalurkan kepada kelompok tani penerima manfaat.
Seno juga meminta penyidik memanggil pengguna anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta pihak pelaksana proyek, yakni CV Sukadana Indah, guna mendalami proses pengadaan.
Ia menduga terdapat indikasi mark-up harga dalam pelaksanaan proyek tersebut. Dugaan itu muncul karena pembentukan harga satuan pengadaan dinilai perlu ditelusuri lebih lanjut, termasuk kesesuaiannya dengan harga pasar saat proyek dilaksanakan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Tim Puldata dan Pulbaket Bidang Pidsus Kejari Lampung Timur telah meminta keterangan dari sejumlah pihak, termasuk Dinas Perikanan dan Peternakan serta beberapa kelompok tani penerima bantuan. Namun, pemeriksaan terhadap seluruh kelompok tani penerima manfaat dan pihak kontraktor pelaksana disebut belum dilakukan secara menyeluruh.
Sebelumnya, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Lampung Timur, Julang Dinar Romadlon, membenarkan bahwa pihaknya tengah menelaah laporan tersebut untuk ditindaklanjuti.
Laporan dugaan korupsi itu merupakan pelimpahan dari Kejaksaan Tinggi Lampung kepada Kejari Lampung Timur berdasarkan surat resmi tertanggal 20 Mei 2025.
Sementara itu, Kejati Lampung melalui Bidang Pidana Khusus menyatakan laporan dugaan korupsi pengadaan sapi tersebut telah masuk tahap telaah dan pendalaman. ( Han / A.Muli)












