Jakarta — Presiden Prabowo Subianto melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) memutuskan mencabut izin usaha 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran dan menyebabkan kerusakan lingkungan.
Keputusan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan, pencabutan izin merupakan tindak lanjut percepatan audit Satgas PKH pascabencana hidrometeorologi yang melanda Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Audit difokuskan pada perusahaan yang terindikasi berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan dan kawasan hutan.
“Dalam Rapat Terbatas yang dipimpin Bapak Presiden secara virtual dari London pada Senin (19/1/2026), Satgas PKH melaporkan hasil investigasi. Berdasarkan laporan tersebut, Presiden memutuskan mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” ujar Prasetyo.
Dari total tersebut, 22 perusahaan merupakan Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) pada hutan alam dan hutan tanaman dengan luas konsesi mencapai 1.010.592 hektare. Sementara 6 perusahaan lainnya bergerak di sektor pertambangan, perkebunan, serta Perizinan Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK).
Konferensi pers tersebut turut dihadiri Menteri Pertahanan sekaligus Ketua Satgas PKH Sjafrie Sjamsoeddin, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh, serta sejumlah pejabat tinggi TNI dan kementerian terkait.
Daftar Perusahaan yang Dicabut Izinnya
22 Perusahaan PBPH
Aceh (3 perusahaan):
PT Aceh Nusa Indrapuri
PT Rimba Timur Sentosa
PT Rimba Wawasan Permai
Sumatra Barat (6 perusahaan):
PT Minas Pagai Lumber
PT Biomass Andalan Energi
PT Bukit Raya Mudisa
PT Dhara Silva Lestari
PT Sukses Jaya Wood
PT Salaki Summa Sejahtera
Sumatra Utara (13 perusahaan):
PT Anugerah Rimba Makmur
PT Barumun Raya Padang Langkat
PT Gunung Raya Utama Timber
PT Hutan Barumun Perkasa
PT Multi Sibolga Timber
PT Panei Lika Sejahtera
PT Putra Lika Perkasa
PT Sinar Belantara Indah
PT Sumatra Riang Lestari
PT Sumatra Sylva Lestari
PT Tanaman Industri Lestari Simalungun
PT Teluk Nauli
PT Toba Pulp Lestari Tbk
6 Perusahaan Non Kehutanan
Aceh (2 perusahaan):
PT Ika Bina Agro Wisesa
CV Rimba Jaya
Sumatra Utara (2 perusahaan):
PT Agincourt Resources
PT North Sumatra Hydro Energy
Sumatra Barat (2 perusahaan):
PT Perkebunan Pelalu Raya
PT Inang Sari
Total 28 perusahaan resmi dicabut izin usahanya oleh pemerintah, sebagaimana dikutip dari medanposonline.com, Selasa (20/1/2026) malam. ( red)













