Iklan DPRD

Polda Lampung Kembali Geledah Toko Emas JSR Terkait Kasus PETI Waykanan

BANDARLAMPUNG – Pojok30.id — Polda Lampung kembali menggeledah Toko Emas JSR yang diduga menampung, mengolah, dan menjual emas hasil penambangan emas tanpa izin (PETI) dari Kabupaten Waykanan, Jumat (8/5/2026).

Penggeledahan berlangsung sekitar pukul 14.00 WIB di ruko milik H. Ahmad Al Fariz di Jalan Kamboja, Kecamatan Enggal, Kota Bandarlampung.

Sejumlah personel kepolisian berjaga di halaman dan sekitar lokasi selama proses penggeledahan berlangsung. Wartawan tidak diperkenankan masuk ke area toko emas tersebut. Aparat berseragam dinas tampak mengamankan lokasi, sementara sejumlah anggota berpakaian preman melakukan koordinasi di sekitar area penggeledahan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Polda Lampung terkait hasil penggeledahan maupun perkembangan penanganan kasus yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) itu.

Sebelumnya, toko emas tersebut telah disegel polisi pada Kamis (2/4/2026) dalam rangkaian penyidikan kasus PETI di Waykanan.

Kasus tambang emas ilegal di Waykanan mendapat sorotan dari berbagai elemen masyarakat. Ketua Lembaga Pengawasan Pembangunan Provinsi Lampung, Alzier Dianis Thabranie, meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat dalam aktivitas tambang ilegal tersebut.

“Mereka tidak mungkin tidak mengetahui adanya aktivitas tambang emas berskala besar yang berlangsung selama sekitar 1,5 tahun dan merusak lingkungan hidup. Bongkar semua yang terlibat dan jangan ada yang tutup mata,” ujarnya.

Sementara itu, Helfi Assegaf sebelumnya menyebut aktivitas PETI di lahan PTPN I Regional 7 tersebar di tujuh titik tambang yang berada di Kecamatan Blambangan Umpu, Umpu Semenguk, dan Baradatu, Kabupaten Waykanan.

Dari pendataan sementara, terdapat 41 unit ekskavator dan sekitar 315 mesin tambang yang beroperasi di lokasi tersebut. Setiap mesin diperkirakan mampu menghasilkan rata-rata lima gram emas per hari.

Dengan asumsi harga emas mencapai Rp1,8 juta per gram, total produksi emas diperkirakan mencapai 1.575 gram per hari dengan nilai perputaran uang sekitar Rp2,8 miliar per hari atau Rp73,7 miliar per bulan.
Selain potensi kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp1,3 triliun, aktivitas tambang ilegal itu juga diduga menyebabkan kerusakan lingkungan.

Polda Lampung berencana berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian ESDM untuk menghitung dampak kerusakan ekosistem akibat aktivitas PETI tersebut. ( A.Muli)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *