SANGGAU- Pojok30.id – Polemik bangunan kanopi milik usaha Hero Sticker di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Ilir Kota, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau akhirnya mendapat sorotan serius dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sanggau.
Bangunan tambahan berupa kanopi yang berdiri di tepi ruas jalan nasional itu dinilai bukan sekadar mengganggu pemandangan kota, namun telah masuk kategori pelanggaran terhadap aturan tata ruang dan fungsi jalan.
Dalam surat resmi yang dikeluarkan Dinas PUPR Kabupaten Sanggau tertanggal 1 April 2026, disebutkan bahwa bangunan tersebut melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, sebagaimana diatur dalam Pasal 44 Ayat 4.
Hasil peninjauan lapangan memperlihatkan adanya dugaan penguasaan ruang milik jalan secara sepihak melalui pembangunan kanopi yang terlalu dekat dengan badan jalan.
Kondisi itu dinilai mengganggu fungsi jalan arteri primer yang seharusnya diperuntukkan bagi kelancaran lalu lintas dan kepentingan umum, bukan kepentingan usaha pribadi.
Fakta di lapangan juga menunjukkan jarak bangunan lama ke badan jalan hanya sekitar 6,5 meter. Sementara bangunan tambahan berupa kanopi bahkan disebut hanya berjarak sekitar 2 meter dari jalan. Kondisi tersebut dinilai jauh dari ideal dan berpotensi mengganggu ketertiban umum serta keselamatan pengguna jalan.
Dinas PUPR menegaskan bahwa pembangunan di kawasan jalan nasional tidak dapat dilakukan sembarangan tanpa memperhatikan aturan garis sempadan dan fungsi ruang jalan. Apalagi jika pembangunan tersebut berpotensi mempersempit ruang publik dan mengubah fungsi infrastruktur jalan.
Melalui surat pemberitahuan yang telah disampaikan kepada pemilik bangunan, pemerintah berharap adanya itikad baik untuk segera melakukan pembongkaran atau penyesuaian terhadap bagian bangunan yang melanggar.
Kasus ini pun menjadi sorotan masyarakat karena dianggap sebagai ujian ketegasan pemerintah daerah dalam menindak pelanggaran tata ruang. Warga berharap aturan tidak hanya tajam ke bawah, namun juga benar-benar ditegakkan terhadap siapa pun yang terbukti melanggar ketentuan. (Gus)












