Iklan DPRD

Sekdes Bangunan Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Desa Rp651 Juta

Lampung Selatan // Pojok30.id // Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Desa Bangunan, Kecamatan Palas, Tahun Anggaran 2024. Setelah sebelumnya mantan Kepala Desa Bangunan, Isnaini, ditetapkan sebagai tersangka pada April 2026 lalu, kini giliran Sekretaris Desa Bangunan, Ansori (36), yang resmi menyandang status tersangka.

Penetapan tersangka dilakukan oleh tim tindak pidana khusus Kejari Lampung Selatan pada Selasa (19/5/2026), setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif terhadap Ansori selama kurang lebih tiga jam.

Usai pemeriksaan, Ansori tampak keluar dari ruang penyidik sekitar pukul 15.20 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. Ia kemudian langsung dibawa menuju Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kalianda untuk menjalani masa penahanan awal selama 20 hari ke depan.

Penetapan tersangka terhadap Ansori tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-02/L.8.11/Fd.2/05/2026. Ia diduga terlibat dalam penyimpangan pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Bangunan Tahun Anggaran 2024.

Dalam perkara tersebut, total anggaran desa yang dikelola mencapai Rp2.044.912.668. Anggaran itu terdiri dari Dana Desa sebesar Rp1.443.350.000 dan Alokasi Dana Desa sebesar Rp534.693.868. Dari hasil penyidikan sementara, dugaan penyimpangan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp651.207.212,10.

Pelaksana Harian Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Selatan, Ferdy Andrian, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan alat bukti yang cukup.

“Hari ini tim tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Lampung Selatan menetapkan tersangka atas nama AS. Dengan bukti yang cukup yang menimbulkan kerugian negara senilai 650 juta rupiah,” ujar Ferdy.

Menurut Ferdy, penahanan dilakukan guna memperlancar proses penyidikan serta mengantisipasi kemungkinan tersangka melarikan diri ataupun menghilangkan barang bukti.

“Adapun tersangka AS hari ini ditahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Kalianda. Adapun hukuman yang dikenakan kita akan melihat hasil persidangan, nanti ada alasan-alasan yang meringankan tersangka ini,” lanjutnya.

Kejari Lampung Selatan juga memastikan penyidikan kasus ini masih terus berkembang. Penyidik membuka peluang adanya tersangka lain yang diduga ikut terlibat ataupun menikmati aliran dana dari dugaan korupsi tersebut.

“Kami akan terus mengembangkan apabila ada pihak-pihak lain yang terlibat dan bisa dipertanggungjawabkan dalam perkara ini, kami akan tindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku,” tegas Ferdy.

Kasus dugaan korupsi di Desa Bangunan menjadi perhatian publik karena menyangkut penggunaan dana desa yang seharusnya dimanfaatkan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Dana desa sendiri merupakan program strategis pemerintah pusat untuk mempercepat pembangunan di wilayah pedesaan, mulai dari pembangunan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi masyarakat, hingga peningkatan pelayanan publik.

Namun dalam praktiknya, pengelolaan dana desa masih kerap diwarnai penyimpangan akibat lemahnya pengawasan dan rendahnya transparansi anggaran. Kasus yang menjerat aparatur Desa Bangunan ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap penggunaan anggaran desa agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh oknum tertentu.

Dalam perkara ini, Ansori disangkakan melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Kejari Lampung Selatan menegaskan akan terus mengusut tuntas perkara tersebut hingga seluruh pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

(A Muli)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *