BANDAR LAMPUNG- Pojok30.id – Rumah Daswati yang menjadi saksi sejarah perjuangan pembentukan Provinsi Lampung resmi ditetapkan sebagai cagar budaya tingkat Kota Bandarlampung. Penetapan dilakukan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Bandarlampung dalam sidang di Aula Mufakat Jejamo, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandarlampung, Selasa (19/5/2026).
Sebelumnya, bangunan bersejarah tersebut berstatus Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB).
Mewakili Pemerintah Kota Bandarlampung, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah, Eka Afriana, didampingi Plt Kepala Dinas Kebudayaan Kota Bandarlampung M. Nur Ramdhan, mengapresiasi TACB atas penetapan tersebut.
Eka berharap penetapan Rumah Daswati dapat meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap pelestarian warisan budaya, baik benda maupun tak benda.
“Semoga masyarakat semakin menyadari pentingnya sejarah dan ikut menjaga cagar budaya yang ada,” ujarnya.

M. Nur Ramdhan mengatakan selain Rumah Daswati, terdapat empat ODCB lain yang diusulkan menjadi cagar budaya, yakni Benjana Zaman Perunggu, Prasasti Dadak, Nekara 1, dan Nekara 2.
“Seluruhnya memiliki nilai sejarah penting bagi Kota Bandarlampung,” katanya.
Ketua TACB Provinsi Lampung, Anshori Djausal menyambut baik penetapan Rumah Daswati sebagai cagar budaya tingkat kota. Menurutnya, status tersebut diharapkan dapat meningkat menjadi cagar budaya tingkat provinsi.
“Rumah ini merupakan cikal bakal lahirnya Provinsi Lampung,” ujarnya.
Dengan penetapan tersebut, Rumah Daswati kini resmi dilindungi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan wajib dilestarikan karena memiliki nilai penting bagi sejarah perjuangan daerah.
Rumah yang berada di Jalan Tulangbawang No. 11, Kelurahan Enggal, Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Kota Bandarlampung itu merupakan milik Kolonel Achmad Ibrahim, salah satu tokoh penting Lampung.
Di rumah tersebut, pada 7 Maret 1963, berlangsung pertemuan panitia perjuangan pembentukan Provinsi Lampung. Melalui perjuangan panjang dan lobi kepada Presiden Soekarno, Daerah Swatantra Tingkat I Lampung akhirnya resmi terbentuk pada 18 Maret 1964 berdasarkan Perppu Nomor 3 Tahun 1964 yang kemudian disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1964.
Meski memiliki nilai sejarah besar, kondisi bangunan saat ini dilaporkan terbengkalai. (A.Muly)












