SANGGAU – Penegakan disiplin aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Sanggau sepanjang 2025 berujung pada sanksi serius terhadap delapan pegawai negeri. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sanggau menjatuhkan hukuman berlapis, mulai dari penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat dan golongan, hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Kepala BKPSDM Kabupaten Sanggau, Herkulanus H.P., melalui Kepala Bidang Mutasi, Promosi, dan Pembinaan ASN, Paulina, menyatakan bahwa sanksi dijatuhkan setelah proses pemeriksaan dan klarifikasi sesuai ketentuan disiplin ASN.
“Sepanjang 2025, terdapat delapan ASN yang diproses dan dijatuhi sanksi disiplin sesuai tingkat pelanggarannya,” ujar Paulina, Selasa (3/2/2026).
Menurut Paulina, pelanggaran yang terjadi tidak terbatas pada kesalahan administratif. Sejumlah ASN terbukti meninggalkan tugas dalam jangka waktu lama, melakukan tindakan di luar kewenangan jabatan, hingga terlibat dalam tindak pidana korupsi.
Dari total delapan ASN yang diproses, dua orang dinyatakan melakukan pelanggaran berat, dua orang pelanggaran sedang, dan empat orang pelanggaran ringan.
Salah satu pelanggaran berat menjerat pejabat struktural setingkat kepala bidang di salah satu dinas. Pejabat tersebut dijatuhi sanksi penurunan pangkat dari golongan IV/a menjadi III/d, yang berdampak langsung pada karier dan hak kepegawaiannya.
Selain itu, dua calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang mengajukan pengunduran diri tetap dikenai sanksi pemberhentian tidak dengan hormat. BKPSDM menegaskan bahwa status keduanya sebagai CPNS tidak menghapus kewajiban menjalani proses disiplin sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Penindakan ini menegaskan bahwa pelanggaran disiplin ASN bukan semata persoalan internal birokrasi, melainkan berkaitan langsung dengan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan. BKPSDM menyebut penegakan disiplin menjadi instrumen penting untuk menjaga kredibilitas institusi dan mencegah terulangnya pelanggaran yang berpotensi merugikan keuangan negara serta kepercayaan publik. ( Gus)













