Iklan DPRD

Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Jadi Tersangka Korupsi Dana PI Rp271 Miliar

Bandar Lampung — Kejaksaan Tinggi Lampung resmi menetapkan mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen pada PT Lampung Energi Berjaya (LEB).

Arinal terlihat keluar dari gedung pemeriksaan Kejati Lampung dengan mengenakan rompi tahanan berwarna pink bertuliskan “tahanan”, Selasa (28/4/2026) malam. Dengan pengawalan ketat aparat, ia langsung digiring menuju mobil tahanan tanpa memberikan pernyataan kepada awak media.

Sebelum penetapan tersangka, Arinal menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik Pidana Khusus sejak pukul 11.30 WIB. Kehadirannya kali ini merupakan pemenuhan panggilan setelah sebelumnya dua kali mangkir dari pemeriksaan.

Awalnya diperiksa sebagai saksi, namun penyidik menemukan bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status hukum menjadi tersangka. Temuan tersebut sejalan dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan terdakwa lain, termasuk Heri Wardoyo dan pihak terkait, yang menyebut adanya peran aktif Arinal dalam perkara tersebut.

Kerugian Negara Capai Rp268 MiliarKasus ini berkaitan dengan pengelolaan dana bagi hasil migas sebesar 10 persen di Wilayah Kerja Offshore South East Sumatra (WK OSES) yang diterima oleh BUMD PT LEB.Berdasarkan data penyidikan:Nilai dana PI mencapai USD 17.286.000 atau sekitar Rp271,5 miliar.

Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan memperkirakan kerugian negara sebesar Rp268 miliarSebelumnya, pada September 2025, penyidik telah menyita barang bukti senilai Rp38,5 miliar dari kediaman Arinal.

Peran Arinal dalam perkara ini dikaitkan dengan posisinya sebagai pemegang saham di BUMD serta kewenangannya sebagai gubernur dalam menentukan kebijakan terhadap PT LEB. ( A.Muli)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *