Iklan DPRD

PETI Menggurita di Pak Mayam: Puluhan Mesin Beroperasi, Dugaan Penadah Emas Muncul, Aparat Belum Bersikap

LANDAK – Pojok30.id – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Pak Mayam, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, kembali menjadi sorotan.

Meski praktik ilegal ini telah lama dikeluhkan warga, hingga kini belum terlihat langkah tegas dari aparat penegak hukum.
Pemantauan awak media pada Selasa (28/4/2026) menemukan fakta mencolok di lapangan: sedikitnya hampir 20 unit mesin dompeng beroperasi secara terbuka.

Suara mesin meraung nyaris tanpa jeda, mengeruk tanah dan mengalirkan lumpur ke aliran air sekitar—indikasi kuat bahwa aktivitas ini bukan skala kecil, melainkan sudah terorganisir.

Sejumlah warga yang ditemui menyebut PETI di wilayah tersebut telah berlangsung cukup lama. Ironisnya, kegiatan ini terkesan berjalan tanpa hambatan berarti.

“Sudah lama begini, bukan baru. Tapi ya tidak pernah benar-benar ditertibkan,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Lebih jauh, muncul dugaan adanya aktor di balik layar yang menopang keberlangsungan aktivitas ilegal ini. Sumber di lokasi menyebut seorang oknum berinisial “EM” diduga berperan sebagai penadah atau pembeli emas hasil PETI.

Jika dugaan ini benar, maka praktik PETI di Pak Mayam tidak berdiri sendiri. Ada rantai distribusi yang memungkinkan emas ilegal terus mengalir ke pasar, sekaligus memperkuat keberanian para penambang untuk tetap beroperasi.

Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak terkait mengenai informasi tersebut. Begitu pula dengan aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, yang belum memberikan keterangan atas aktivitas yang berlangsung terang-terangan ini.

Ketiadaan respons ini memunculkan pertanyaan besar: mengapa aktivitas ilegal berskala puluhan mesin bisa berlangsung tanpa penindakan?

Di sisi lain, dampak yang ditimbulkan bukan perkara sepele.

PETI dikenal sebagai salah satu penyumbang kerusakan lingkungan terbesar di wilayah pedalaman Kalimantan.

Penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri berpotensi mencemari sungai, merusak ekosistem, hingga mengancam kesehatan masyarakat dalam jangka panjang.

Tak hanya itu, aktivitas ilegal juga berpotensi memicu konflik sosial, memperlemah tata kelola sumber daya alam, dan merugikan negara dari sisi penerimaan.

Warga pun kini hanya bisa berharap ada tindakan nyata.

“Kami ingin ada penertiban. Jangan dibiarkan terus, nanti lingkungan rusak semua,” kata warga lainnya.

Situasi di Pak Mayam seakan menjadi potret klasik persoalan PETI di berbagai daerah: aktivitas ilegal yang berlangsung lama, dugaan keterlibatan jaringan, namun minim penegakan hukum.

Tanpa langkah tegas dan transparan, praktik ini dikhawatirkan akan terus meluas—meninggalkan kerusakan yang jauh lebih besar dibandingkan keuntungan sesaat yang dihasilkan. (Len)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *