Iklan DPRD

Aktivitas PETI Diduga Masih Berlangsung di Batang Tarang, Warga Soroti Video Excavator

SANGGAU – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kecamatan Batang Tarang, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, kembali menjadi sorotan warga setelah beredarnya video yang diduga memperlihatkan aktivitas tambang menggunakan alat berat excavator.

Aktivitas PETI tersebut diduga berlangsung di Dusun Serinjuk, Desa Semoncol, Kecamatan Batang Tarang. Warga menilai praktik tambang ilegal itu masih terus berjalan meski aparat penegak hukum sebelumnya telah melakukan penertiban dan sosialisasi.

Selain menggunakan mesin dompeng dan diesel, aktivitas tambang itu disebut memakai alat berat excavator yang dinilai berpotensi merusak lingkungan, mencemari aliran sungai, serta menyebabkan kerusakan hutan dan lahan di sekitar lokasi.

Warga juga mengkhawatirkan penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri yang dapat mengancam kesehatan pekerja maupun masyarakat di sekitar aliran sungai.
Sebelumnya, aktivitas PETI di wilayah tersebut sempat ramai diberitakan di berbagai media dan media sosial. Namun hingga kini, warga menilai belum ada tindakan tegas terhadap aktivitas yang diduga masih berlangsung.

Kapolsek Batang Tarang, Ipda Miskun, saat dikonfirmasi wartawan melalui WhatsApp pada Rabu (13/5/2026), membantah adanya aktivitas PETI menggunakan excavator di wilayah tersebut.

“Kami telah melakukan himbauan dan sosialisasi secara terus-menerus, dan hasil di lapangan tidak ada lagi aktivitas PETI menggunakan alat berat excavator. Kami akan lanjutkan sosialisasi ke masyarakat sekitar,” ujarnya.

Namun, informasi berbeda disampaikan seorang sumber berinisial R yang mengaku memperoleh informasi adanya aktivitas PETI yang kembali ramai berlangsung di wilayah Semoncol.

“Info dari orang saya di Semoncol lagi ramai kerja, sehari bisa setengah kilo emas pakai excavator. Ini video terbarunya,” katanya kepada wartawan melalui pesan WhatsApp, Selasa (12/5/2026).

Sumber tersebut juga menyebut adanya dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam aktivitas tambang ilegal itu. Namun informasi tersebut belum dapat diverifikasi secara independen.

Aktivitas PETI diketahui melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam Pasal 158 disebutkan, pelaku pertambangan tanpa izin terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.


Selain itu, penggunaan merkuri juga dinilai melanggar ketentuan perlindungan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Polres Sanggau terkait tindak lanjut atas video yang beredar tersebut [ReD/jo]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *