LAMPUNG – Karier politik Arinal Djunaidi yang sempat berada di puncak kini berbalik arah drastis. Mantan Gubernur Lampung periode 2019–2024 itu resmi menyandang status tersangka dalam kasus dugaan megakorupsi dana Participating Interest (PI) 10% sektor migas, dan kini harus mendekam di Rutan Way Huwi hingga setidaknya 17 Mei mendatang.
Kasus yang menjeratnya bukan perkara kecil. Arinal diduga terlibat dalam pengelolaan dana PI dari wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai US$17,2 juta atau sekitar Rp271 miliar—angka yang mencerminkan skala besar dugaan penyimpangan.
Dana tersebut diketahui disalurkan melalui PT Lampung Energi Berjaya (LEB), yang merupakan anak usaha dari PT Lampung Jasa Utama (LJU). Alih-alih sepenuhnya digunakan untuk kepentingan pembangunan daerah sebagaimana tujuan awal PI, penyidik menduga sebagian aliran dana justru mengarah ke kepentingan pribadi.
Kejaksaan Tinggi Lampung mengungkap indikasi bahwa keterlibatan Arinal dalam pengelolaan dana tersebut telah dimulai bahkan sebelum ia resmi dilantik sebagai gubernur pada 2019.
Dugaan “cawe-cawe” sejak masa transisi kekuasaan ini memperkuat kecurigaan adanya desain penguasaan sumber daya sejak awal.
Kini, sosok yang dahulu dikenal memiliki pengaruh kuat dalam birokrasi Lampung itu harus menjalani hari-harinya di sel tahanan AO (Administration Orientasi) berukuran 5 x 7 meter di Rutan Way Huwi—kontras tajam dengan posisi yang pernah ia duduki sebagai orang nomor satu di provinsi tersebut.
Penahanan selama 20 hari ke depan dilakukan untuk memperdalam penelusuran aliran dana PT LEB.
Penyidik mendalami kemungkinan bahwa dana ratusan miliar rupiah itu tidak sepenuhnya masuk ke kas daerah, melainkan tersebar ke berbagai aset yang diduga terkait dengan pejabat tertentu.
Perjalanan Arinal sendiri mencerminkan dinamika tajam antara kekuasaan dan akuntabilitas. Setelah pensiun sebagai ASN pada 2016, ia melesat cepat di dunia politik dengan menjadi Ketua DPD Partai Golkar Lampung, sebelum akhirnya memenangkan Pilgub 2018 dengan perolehan suara 37,78 persen.
Namun, momentum tersebut tak bertahan lama. Upayanya untuk kembali memimpin Lampung pada Pilgub 2024 gagal setelah kalah dari pasangan Rahmat Mirzani Djausal–Jihan Nurlela.
Kekalahan politik itu kini diikuti oleh tekanan hukum yang jauh lebih berat.
Penahanan ini bukan hanya menjadi pukulan bagi Arinal secara pribadi, tetapi juga bagi keluarganya, termasuk sang istri Riana Sari dan anak-anaknya. Di saat bersamaan, publik menaruh harapan besar agar proses hukum berjalan transparan dan tuntas.
Kejaksaan Tinggi Lampung menegaskan komitmennya untuk mengusut kasus ini hingga ke akar, termasuk menelusuri seluruh pihak yang terlibat dalam rantai pengelolaan dana PI. Fokus utama tidak hanya pada pemidanaan, tetapi juga pada pemulihan kerugian negara yang mencapai ratusan miliar rupiah.
Kasus ini kembali menegaskan persoalan klasik dalam pengelolaan sumber daya alam: ketika ruang pengawasan lemah dan kekuasaan terlalu dominan, potensi penyimpangan membesar.
Kini, publik menanti—apakah penegakan hukum akan benar-benar menyentuh seluruh pihak yang terlibat, atau berhenti pada satu nama besar saja. (A.Muli)












