Lampung Selatan — Kejaksaan Negeri Lampung Selatan menetapkan Kepala Desa Bangunan, Kecamatan Palas, berinisial IS (45), sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan desa Tahun Anggaran 2024.
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Nomor TAP-01/L8.11/Fd.2/04/2026 tertanggal 29 April 2026, setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Selatan, Agung Trisa Putra Fadillah Burdan, mengatakan tim penyidik telah mengantongi alat bukti kuat terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan Desa Bangunan.
“Tim penyidik bidang tindak pidana khusus telah memperoleh alat bukti yang cukup atas dugaan korupsi pengelolaan keuangan desa,” ujarnya, Rabu (29/4).
Berdasarkan hasil penyidikan, pada tahun 2024 Desa Bangunan mengelola anggaran sebesar Rp2.044.912.668 yang terdiri dari Dana Desa (DD) Rp1.443.350.000 dan Alokasi Dana Desa (ADD) Rp534.693.868.
Dari hasil tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp651.207.212,10.
Selain itu, hasil audit menemukan adanya perbedaan antara laporan realisasi anggaran dengan dokumen pendukung serta fakta di lapangan.
Untuk kepentingan penyidikan, tersangka IS langsung ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 29 April hingga 18 Mei 2026, di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kalianda.
Tersangka dijerat dengan pasal berlapis sesuai ketentuan perundang-undangan tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kejari Lampung Selatan menyatakan penyidikan masih terus berlangsung guna mendalami perkara serta memastikan pengelolaan keuangan desa berjalan sesuai aturan. ( A.Muli)












