SANGGAU – Pojok.30.id – Keresahan dan kegundahan petani kelapa sawit di Kabupaten Sanggau kian memuncak. Perbedaan harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) oleh PKS Rimba Belian di bawah PTPN IV Regional V yang mencapai Rp500 hingga Rp600 per kilogram dinilai bukan lagi persoalan kecil, melainkan pukulan langsung terhadap pendapatan petani.
Jika dikalkulasikan, selisih tersebut berdampak signifikan. Untuk satu kali pengiriman (ritase) dengan muatan sekitar 8 ton, petani diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp4,8 juta.
Angka ini menjadi beban nyata, terutama bagi pekebun swadaya yang menggantungkan penghasilan harian dari hasil panen sawit.
Kondisi tersebut juga diakui oleh Ketua KUD Sawit Pama, Desa Semerangkai. Ia menegaskan bahwa harga pembelian di PKS Rimba Belian masih jauh dari ketetapan harga TBS yang ditetapkan oleh Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) Kalimantan Barat.
“Harga yang diberikan terdapat selisih, itu fakta di lapangan,” ujarnya.
Lebih jauh, kami TIM Media Sekawanbaru meminta keterangan dan tanggapan Kepala Desa Semerangkai mengenai kirsuh harga TBS di PKS Rimba Belian yang di beli melalui Kemitraan KUD Sawit Pama, Kepala Desa Semerangkai RUSDIANTO, mengatakan bahwa sesuai Fakta real di lapangan sepengwtahuan saya sejak 1 April hingga 29 April 2026, ketika harga sawit sedang mengalami kenaikan signifikan dan menjadi harapan bagi petani, PKS Rimba Belian justru tidak pernah membeli TBS sesuai dengan harga yang ditetapkan oleh Tim Penetapan Harga Disbunak Kalbar.
“Jujur saja, saya mengikuti perkembangan Harga jual TBS Petani saya selama ini dan juga mereka merupakan warga Desa Semerangkai, Jangankan membeli sesuai harga penetapan tim DISBUNAK Prov KalBar, mendekati harga rata-rata saja masih jauh,” kata Kepala Desa Semerangkai Rusdianto.
Saya selaku Kelapa Desa sangat senang dengan respon Bapak GM Plasma Kandir Arry Asnawi yg saya baca berita di media beberapa waktu lalu terbuka untuk berdialog, ya kita tunggu saja kapan mereka akan mengadakan dialog dengan Warga/Petani KUD Sawit Pama yg ada di Desa Semerangkai ini. Harapan saya agar Petani kami yang Bermitra Langsung yaitu KUD Sawit Pama yang ada di Desa Semerangkai ini bisa Mersakan Harga yang sudah di Tetapkan oleh TIM Disbunak Kalbar dalam Rapat Musyawarah TIM dengan berbagai pihak dan sesuai dengan aturan serta regulasi terkait yaitu Permentan No.13 Tahun 2024, Pergub No 63 Tahun 2018 serta Pergub perubahan no 86 Tahun 2022.
Selisih harga ini menimbulkan kekecewaan mendalam di kalangan petani. Harapan untuk menikmati harga tinggi justru berbanding terbalik dengan realitas di lapangan.
Petani menilai, setidaknya PKS dapat membeli TBS mendekati harga rata-rata yang telah ditetapkan, jika tidak mampu mengikuti harga tertinggi. Namun kondisi saat ini dinilai tetap merugikan dan tidak berpihak.
Situasi ini semakin menegaskan adanya kesenjangan antara kebijakan dan implementasi. Di satu sisi, pemerintah telah menetapkan harga sebagai acuan perlindungan petani. Namun di sisi lain, realisasi di lapangan justru menunjukkan hal berbeda.
Para petani kini berharap adanya langkah tegas dari pemerintah daerah, khususnya Disbunak Kalbar, untuk memastikan aturan yang telah dibuat benar-benar dijalankan oleh seluruh PKS tanpa pengecualian.
Sebab jika kondisi ini terus dibiarkan, bukan hanya pendapatan petani yang tergerus— tetapi juga kepercayaan terhadap sistem yang seharusnya melindungi mereka. ( Man)












