Iklan DPRD

Harga TBS Dipangkas? Selisih Rp600/Kg di PKS Rimba Belian, Siapa Bermain?

SANGGAU – Dugaan pengabaian harga penetapan pemerintah kembali mencuat di sektor kelapa sawit. Kali ini, sorotan mengarah ke PTPN IV Regional 5 PKS Rimba Belian yang diduga membeli Tandan Buah Segar (TBS) jauh di bawah harga resmi yang ditetapkan Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) Kalimantan Barat.

Data di lapangan menunjukkan, harga TBS penetapan untuk umur 20 tahun berada di angka Rp3.726,26/kg. Namun, di tingkat PKS, petani justru menerima sekitar Rp3.110/kg. Selisihnya mencapai Rp616/kg—angka yang bukan sekadar selisih biasa, tetapi berpotensi menjadi kerugian sistematis bagi petani.

Jika dihitung dalam satu kali panen dengan tonase besar, potensi kerugian bisa mencapai jutaan rupiah per petani. Dalam jangka panjang, kondisi ini dinilai dapat menggerus kesejahteraan pekebun, khususnya petani swadaya yang tidak memiliki posisi tawar kuat.

Padahal, aturan sudah jelas. Dalam ketentuan kemitraan pengolahan dan pembelian TBS, setiap Pabrik Kelapa Sawit (PKS) wajib membeli sesuai harga penetapan tim provinsi. Tujuannya tidak lain untuk melindungi petani dari permainan harga dan memastikan keadilan dalam rantai industri sawit.

Namun fakta di lapangan justru menimbulkan pertanyaan serius:
Apakah aturan hanya berlaku di atas kertas? Siapa yang mengawasi? Dan mengapa selisih ini bisa terjadi?

Sejumlah kalangan menilai, alasan klasik seperti kualitas buah, potongan (grading), hingga biaya operasional seringkali dijadikan tameng untuk menjustifikasi harga rendah. Sayangnya, mekanisme tersebut kerap tidak transparan dan sulit diverifikasi oleh petani.

“Kalau selisihnya sampai Rp600 per kilo, ini sudah bukan soal teknis lagi. Ini soal keberpihakan. Petani seperti dipaksa menerima,” ungkap salah satu sumber pekebun.

Kondisi ini memunculkan dugaan adanya praktik yang merugikan petani secara terstruktur. Tanpa pengawasan ketat, pola seperti ini berpotensi terus berulang dan menjadi kebiasaan di lapangan.
Desakan kini mengarah ke pemerintah daerah, khususnya Disbunak Kalbar, untuk tidak tinggal diam. Evaluasi menyeluruh terhadap PKS yang diduga tidak mengikuti harga penetapan dinilai mendesak, termasuk kemungkinan pemberian sanksi tegas.

Di sisi lain, publik juga menunggu klarifikasi terbuka dari pihak perusahaan. Transparansi menjadi kunci untuk menjawab keraguan dan menghindari krisis kepercayaan yang lebih luas.
Persoalan ini bukan sekadar soal angka. Ini adalah soal keadilan.

Jika harga bisa dipangkas tanpa kejelasan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya pendapatan petani—tetapi juga kepercayaan terhadap sistem yang seharusnya melindungi mereka. ( Gus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *