Iklan DPRD

Kejati Kalbar Periksa 5 Saksi di Gedung Bundar, Dalami Dugaan Korupsi Tata Kelola Tambang Bauksit 2017–2023

Jakarta, — Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui Tim Jaksa Penyidik kembali melakukan langkah lanjutan penyidikan dengan memeriksa 5 (lima) orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan tata kelola tambang bauksit di wilayah Kalimantan Barat tahun 2017 hingga 2023.Kamis (26/02/2026)

Pemeriksaan berlangsung di Gedung Bundar pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Jakarta, mulai pukul 09.30 WIB hingga 17.30 WIB secara maraton.

Kelima saksi yang diperiksa merupakan pihak dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Sebelumnya, para saksi tersebut telah dijadwalkan memenuhi panggilan penyidik di Kantor Kejati Kalbar, namun berhalangan hadir, sehingga pemeriksaan dijadwalkan ulang dan dilaksanakan di Jakarta.

Para saksi dimintai keterangan dalam kapasitasnya terkait proses perizinan tambang bauksit di wilayah Kalbar yang diduga berkaitan dengan perkara yang tengah ditangani penyidik.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, SH., MH., membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. Ia menegaskan bahwa pemeriksaan saksi merupakan bagian dari upaya memperkuat alat bukti dalam proses penyidikan.

“Benar, hari ini Penyidik Kejati Kalbar melakukan pemeriksaan saksi di Gedung Bundar JAM PIDSUS Kejaksaan Agung RI dan telah melakukan pemeriksaan terhadap 5 (lima) orang saksi dari Kementerian ESDM. Pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka memperkuat alat bukti untuk pembuktian dugaan perkara yang saat ini ditangani oleh Penyidik Kejati Kalbar. Saksi-saksi tersebut adalah pihak yang langsung berkaitan dengan proses perizinan tambang bauksit di wilayah Kalbar, serta untuk melengkapi pemberkasan perkara yang sedang ditangani,” ujarnya.

Ia menambahkan, Kejaksaan tetap berkomitmen menjalankan proses penegakan hukum secara profesional, objektif, dan transparan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemeriksaan saksi akan terus dilakukan secara berkelanjutan sesuai kebutuhan penyidikan guna mengungkap secara utuh peristiwa hukum dalam perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan bauksit di Kalimantan Barat tersebut. ( Lai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *