Iklan DPRD

PART 2 “Calo, Akses Khusus, dan Dugaan ‘Jual Beli Cap Paspor’ di Entikong”

Foto; ilustrasi AI

SANGGAU — Dugaan praktik pungli di Entikong tidak berdiri sendiri. Dari hasil penelusuran lanjutan, muncul indikasi adanya pola yang lebih terstruktur.

Kunci dari sistem ini diduga terletak pada peran calo.

Mereka bukan sekadar perantara, tetapi diduga menjadi bagian dari mekanisme yang mempermudah proses lintas batas secara instan. Para calo ini terlihat keluar masuk area imigrasi dengan leluasa—seolah memiliki akses khusus.

Dari sinilah muncul dugaan yang lebih serius: praktik “titip cap” atau bahkan “jual beli” cap paspor.

Modus ini memungkinkan seseorang mendapatkan cap keimigrasian tanpa melalui prosedur pemeriksaan yang sah. Cukup dengan menyerahkan dokumen dan sejumlah uang, proses dianggap selesai.

Jika dugaan ini benar, maka sistem keimigrasian telah mengalami kebocoran serius.
Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, Herman Hofi Munawar, menilai hal ini sebagai ancaman langsung terhadap negara.

“Paspor dan cap keimigrasian adalah simbol kontrol negara. Kalau itu bisa diperjualbelikan, maka itu bentuk pelanggaran serius terhadap kedaulatan,” tegasnya.

Ia juga menyoroti belum adanya langkah konkret dari pihak berwenang, meski isu ini telah lama beredar di publik.

Lebih jauh, beredar informasi mengenai nilai transaksi yang disebut mencapai angka fantastis hingga ratusan miliar rupiah.

Angka ini memang belum terverifikasi, namun cukup untuk menggambarkan besarnya potensi praktik yang terjadi.

Jika benar, maka ini bukan lagi persoalan individu—melainkan sistem. ( Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *