LAMPUNG – Pojok30.id – Praktik dugaan korupsi di tubuh Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah mulai terkuak di ruang sidang. Mantan Bupati Ardito Wijaya resmi menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Rabu (29/4/2026), dengan dakwaan serius: menerima suap Rp500 juta dan gratifikasi mencapai Rp7,35 miliar.
Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi, Tri Handayani, membeberkan bahwa praktik ini tidak dilakukan sendiri. Tiga nama lain turut duduk di kursi pesakitan: M. Anton Wibowo (eks Sekretaris Bappenda), Riki Hendra Saputra (anggota DPRD), dan Ranu Hari Prasetyo—adik kandung Ardito.
Suap untuk “Mengatur” Proyek Kesehatan
Dalam dakwaan pertama, Ardito bersama Anton Wibowo disebut menerima suap Rp500 juta dari Mohamad Lukman Sjamsuri pada September 2025.Transaksi dilakukan di sebuah kafe di Bandar Lampung—jauh dari kesan formal pemerintahan, namun justru menjadi titik awal dugaan pengaturan proyek.
Imbalannya jelas: perusahaan milik Lukman diarahkan menjadi penyedia barang dan jasa di Dinas Kesehatan Lampung Tengah melalui skema E-Purchasing (E-Katalog).
Modus ini memperlihatkan celah serius dalam sistem pengadaan berbasis elektronik yang seharusnya transparan, namun diduga tetap bisa dimanipulasi melalui intervensi kekuasaan.
Gratifikasi Mengalir SistematisTak berhenti pada suap, Ardito juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp7,35 miliar dalam rentang Februari hingga November 2025.
Yang mencolok, pengumpulan dana ini dilakukan secara terstruktur. Peran perantara dipegang oleh orang terdekat: adiknya sendiri, Ranu Hari Prasetyo, serta Riki Hendra Saputra dari DPRD.
“Terdakwa Riki dan Ranu mengumpulkan sejumlah uang dari proyek Dinas Kesehatan untuk kemudian diserahkan kepada terdakwa Ardito,” ungkap JPU Tri Handayani di persidangan.
Dana tersebut disebut berasal dari para rekanan proyek, dengan nilai setoran bervariasi—mulai dari ratusan juta hingga miliaran rupiah. Polanya menunjukkan dugaan praktik “setoran proyek” yang sistematis, bukan insidental.
Daftar Setoran: Jejak Aliran DanaDalam dakwaan, jaksa merinci aliran dana dari sejumlah kontraktor:
Ansori: Rp2 miliar, Slamet Nurhadi: Rp1,5 miliar, Sandi Armoko: Rp1 miliar, Akhmad Riyandi (Andi Chandra): Rp1 miliar, Wilanda Rizki: Rp650 juta, MA Muhammad Ersad: Rp600 juta, Rusli Yanto: Rp300 juta, dan Agustam: Rp300 juta. Dengan Total: Rp7,35 miliar.
Uang tersebut diduga diterima melalui orang kepercayaan untuk menopang kebutuhan operasional pribadi Ardito selama menjabat sebagai bupati.
Korupsi Kolektif, Bukan IndividualKeterlibatan pejabat birokrasi, anggota legislatif, hingga keluarga inti menunjukkan bahwa dugaan korupsi ini memiliki pola kolektif dan terorganisir.
Relasi kuasa antara eksekutif, legislatif, dan pihak swasta tampak membentuk lingkaran tertutup yang saling menguntungkan.
Jika terbukti, kasus ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga cerminan rapuhnya integritas tata kelola proyek publik—khususnya di sektor vital seperti kesehatan.
Tanpa Eksepsi, Sidang Berlanjut
Menariknya, para terdakwa melalui penasihat hukumnya memilih tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU. Keputusan ini membuat proses hukum langsung berlanjut ke tahap pembuktian.
Majelis hakim menunda sidang dan menjadwalkan pemeriksaan saksi pada pekan depan—tahap krusial yang berpotensi membuka lebih jauh konstruksi perkara, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain. (A.Muli)












