SANGGAU – Pojok30.id – Polemik harga Tandan Buah Segar (TBS) di PKS Rimba Belian dimana Perusahaan tersebut diduga membeli TBS petani dengan harga lebih rendah hingga Rp600 per kilogram dari harga resmi yang telah ditetapkan pemerintah melalui Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi.
Ironisnya, penetapan harga tersebut turut melibatkan PTPN selaku perusahaan induk PKS Rimba Belian. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat: bagaimana mungkin perusahaan yang berada dalam lingkup BUMN justru diduga mengabaikan ketetapan pemerintah sendiri?
“Petani Kehilangan Jutaan Rupiah per Ritase, Harga TBS di PKS Rimba Belian Kian Picu Keresahan, “
Ketua LMS Citra Hanura,Abdul Rahim SH yang selama ini aktif mengikuti perkembangan persoalan tersebut mendesak Dinas Hutbun Provinsi untuk tidak hanya sebatas menetapkan harga di atas kertas, tetapi juga menjalankan fungsi pengawasan secara nyata.
“ Dinas Hutbun Provinsi jangan hanya membuat ketetapan harga, tetapi tutup mata saat aturan itu dilanggar. Kalau dibiarkan, petani terus yang menjadi korban,” tegas Rahim.
Ia menilai kenaikan harga TBS yang terjadi belakangan ini belum menyentuh angka kewajaran sebagaimana ketetapan pemerintah. Harga yang diterima petani disebut masih jauh di bawah harga rata-rata dan bahkan dengan harga RAM saja masih kalah. Inilah yang selama ini menjadi keluhan petani.
Rahim menegaskan, ketetapan harga tidak boleh hanya menjadi formalitas administratif, sementara praktik di lapangan justru merugikan masyarakat kecil yang menggantungkan hidup dari hasil kebun sawit.
Seorang petani mitra mengungkapkan, perubahan harga baru mulai terjadi setelah persoalan selisih harga pembelian oleh PKS Rimba Belian beberapa kali diberitakan media.
“Kalau tidak ramai diberitakan, kemungkinan harga tetap seperti sebelumnya,” ungkapnya.
Situasi ini memunculkan dugaan lemahnya pengawasan pemerintah daerah terhadap implementasi harga TBS di lapangan. Petani pun meminta Dinas Hutbun Provinsi segera turun tangan melakukan evaluasi dan penindakan agar perusahaan mematuhi harga resmi yang telah ditetapkan bersama. ( IAI )












