Iklan DPRD

Polisi Bongkar Curas Bersenjata di Kalianda, Empat Pelaku Ditangkap Usai Rampas Motor Korban di Jalan Sepi

Kalianda // Pojok30.id // Jajaran Polsek Kalianda berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang meresahkan warga di wilayah Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang terduga pelaku masing-masing berinisial F.R.A. (16), F.D. (19), M.G.K. (17), dan F.S. (20) yang diduga memiliki peran berbeda dalam aksi perampasan sepeda motor hingga penjualan barang hasil kejahatan.(20/5/2026)

Kasus itu terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan intensif atas laporan korban terkait aksi perampasan yang terjadi pada Rabu, 13 Mei 2026 sekitar pukul 18.00 WIB di Dusun 7 Simpur, Desa Kedaton, Kecamatan Kalianda.

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula ketika korban bersama enam rekannya sedang berkumpul dan berkeliling menggunakan dua unit sepeda motor di kawasan jalan sepi belakang SMK Negeri 2 Kalianda. Saat itu lokasi diketahui cukup ramai oleh aktivitas anak-anak muda yang nongkrong di sekitar area tersebut.

Situasi mendadak berubah mencekam ketika rombongan korban di kejar sekelompok pelaku yang datang sambil membawa senjata tajam jenis celurit. Ancaman tersebut membuat korban bersama teman-temannya panik dan berusaha melarikan diri dengan memutar arah kendaraan mereka.

Dalam kondisi kacau, sepeda motor Honda Vario 150 warna silver milik korban terjatuh di jalan. Karena takut diserang, korban bersama rekannya memilih meninggalkan kendaraan dan berlari menyelamatkan diri.

Melihat kesempatan terbuka, para pelaku langsung membawa kabur sepeda motor korban berikut telepon genggam yang tertinggal di lokasi kejadian.

Akibat aksi tersebut korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp20 juta sebelum akhirnya melapor ke pihak kepolisian.

Kapolsek Kalianda melalui Wakapolseknya, Iptu Hadi Efendi, menjelaskan pengungkapan kasus dilakukan melalui serangkaian penyelidikan dan pengembangan hingga polisi berhasil melacak keberadaan para pelaku.

“Kami telah melakukan upaya penangkapan terhadap empat orang yang memiliki peran berbeda dalam perkara ini. Tiga orang diamankan di wilayah Kalianda dan satu orang lainnya diamankan di Bandar Lampung,” ujar Hadi Efendi.

Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi mengungkap bahwa sepeda motor hasil kejahatan dijual para pelaku melalui media sosial Facebook dengan sistem transaksi langsung atau cash on delivery (COD). Modus tersebut diduga digunakan untuk menghilangkan jejak sekaligus mempercepat penjualan kendaraan hasil curian.

“Modus pelaku menghadang korban di jalan sepi sambil membawa senjata tajam. Saat korban ketakutan dan menyelamatkan diri, pelaku mengambil kendaraan lalu menjualnya melalui media sosial,” lanjutnya.

Saat ini polisi telah mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Vario milik korban beserta dokumen kendaraan. Para pelaku dijerat Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, sedangkan pihak yang diduga menguasai atau menjual barang hasil kejahatan dikenakan Pasal 591 KUHP tentang penadahan.

Kasus ini menjadi peringatan serius terhadap maraknya aksi kriminal jalanan yang menyasar lokasi-lokasi sepi di wilayah Kalianda. Kepolisian juga mengimbau masyarakat, khususnya para remaja, agar lebih berhati-hati saat berkumpul atau melintas di kawasan minim penerangan dan jauh dari permukiman warga.

Hingga kini, polisi masih terus melakukan pengembangan guna menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan penjualan kendaraan hasil kejahatan yang diduga memanfaatkan media sosial sebagai sarana transaksi ilegal. (A.Muli)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *